Correct Article 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. PLKB Pemula, meliputi:
1. laporan validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga tingkat rukun tetangga;
2. dokumen hasil pendataan kelompok kegiatan;
3. dokumen hasil pendataan tempat pelayanan Keluarga Berencana sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. laporan data hasil kegiatan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga
berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
5. laporan data hasil kelompok kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
6. laporan promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui kunjungan rumah;
7. dokumen naskah media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. laporan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan;
9. laporan distribusi alat obat kontrasepsi berupa pil dan/atau kondom kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif;
10. laporan pendampingan ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
11. laporan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat desa/kelurahan; dan
12. dokumen kegiatan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat desa/kelurahan;
b. PLKB Terampil, meliputi:
1. dokumen validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun warga/dusun;
2. dokumen hasil pendataan sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi;
3. dokumen klasifikasi institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana;
4. laporan hasil kegiatan penguatan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui forum pertemuan;
6. dokumen naskah media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
7. laporan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kelompok;
8. laporan pelayanan alat kontrasepsi berupa suntik;
9. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
10. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
11. dokumen pembentukan kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan, dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. dokumen kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat kecamatan; dan
13. dokumen kegiatan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat kecamatan;
c. PLKB Mahir, meliputi:
1. dokumen hasil validasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat desa/kelurahan;
2. dokumen hasil pengolahan data kelompok kegiatan dan/atau setara kelompok kegiatan;
3. laporan hasil rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan;
4. dokumen desain media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara massa;
6. laporan pendampingan pasca pelayanan alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. laporan fasilitasi pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
8. laporan pembinaan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana;
9. laporan pembinaan kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan lainnya; dan
10. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan; dan
d. PLKB Penyelia, meliputi:
1. dokumen hasil validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat kecamatan;
2. dokumen hasil pendataan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi;
3. laporan hasil pencatatan dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitasi kesehatan sistem berbasis teknologi dan informasi;
4. dokumen desain media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
5. laporan pelayanan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
6. laporan fasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim;
7. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran metode kontrasepsi jangka panjang;
8. laporan pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria;
9. laporan pembinaan setara kelompok kegiatan; dan
10. dokumen Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
Your Correction
