Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional PLKB sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut: a. PLKB Pemula, meliputi: 1. laporan validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga tingkat rukun tetangga; 2. dokumen hasil pendataan kelompok kegiatan; 3. dokumen hasil pendataan tempat pelayanan Keluarga Berencana sistem berbasis teknologi dan informasi; 4. laporan data hasil kegiatan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi; 5. laporan data hasil kelompok kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi; 6. laporan promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui kunjungan rumah; 7. dokumen naskah media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 8. laporan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara perorangan; 9. laporan distribusi alat obat kontrasepsi berupa pil dan/atau kondom kepada akseptor atau peserta Keluarga Berencana aktif; 10. laporan pendampingan ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; 11. laporan kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat desa/kelurahan; dan 12. dokumen kegiatan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat desa/kelurahan; b. PLKB Terampil, meliputi: 1. dokumen validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat rukun warga/dusun; 2. dokumen hasil pendataan sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi; 3. dokumen klasifikasi institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina keluarga berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana; 4. laporan hasil kegiatan penguatan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 5. laporan promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui forum pertemuan; 6. dokumen naskah media kompleks promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 7. laporan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kelompok; 8. laporan pelayanan alat kontrasepsi berupa suntik; 9. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran nonmetode kontrasepsi jangka panjang; 10. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria; 11. dokumen pembentukan kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan, dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya di bidang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 12. dokumen kemitraan dengan tokoh formal dan/atau informal di tingkat kecamatan; dan 13. dokumen kegiatan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor di tingkat kecamatan; c. PLKB Mahir, meliputi: 1. dokumen hasil validasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat desa/kelurahan; 2. dokumen hasil pengolahan data kelompok kegiatan dan/atau setara kelompok kegiatan; 3. laporan hasil rencana kebutuhan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah binaan; 4. dokumen desain media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 5. laporan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara massa; 6. laporan pendampingan pasca pelayanan alat kontrasepsi berupa alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim; 7. laporan fasilitasi pelayanan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria; 8. laporan pembinaan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana; 9. laporan pembinaan kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan lainnya; dan 10. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan; dan d. PLKB Penyelia, meliputi: 1. dokumen hasil validasi pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga di tingkat kecamatan; 2. dokumen hasil pendataan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok keluarga berencana melalui sistem berbasis teknologi dan informasi; 3. laporan hasil pencatatan dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitasi kesehatan sistem berbasis teknologi dan informasi; 4. dokumen desain media promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 5. laporan pelayanan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim; 6. laporan fasilitasi pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan alat kontrasepsi di bawah kulit dan/atau alat kontrasepsi dalam rahim; 7. laporan pendampingan peserta Keluarga Berencana pasca persalinan atau pasca keguguran metode kontrasepsi jangka panjang; 8. laporan pelayanan komplikasi dan/atau kegagalan metode operasi wanita dan/atau metode operasi pria; 9. laporan pembinaan setara kelompok kegiatan; dan 10. dokumen Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan di tingkat kecamatan.
Your Correction