Correct Article 44
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PLKB dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah penduduk dan luas wilayah;
b. persebaran penduduk yang tidak merata dengan luasnya wilayah; dan
c. ruang lingkup bidang kependudukan, pembangunan keluarga dan keluarga berencana.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Your Correction
