Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit PLKB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia formasi kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk PLKB Pemula; b. 4 (empat) Angka Kredit untuk PLKB Terampil; c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk PLKB Mahir. (2) PLKB Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Your Correction