Correct Article 31
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Usulan penetap Angka Kredit PLKB diajukan oleh:
a. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Your Correction
