Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional PLKB yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional PLKB; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PLKB; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan PLKB; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja PLKB; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan PLKB; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional PLKB; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional PLKB pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional PLKB; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional PLKB; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PLKB; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PLKB; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional PLKB; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional PLKB; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional PLKB; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional PLKB; r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna dalam rangka pembinaan karier; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional PLKB secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan serta pelatihan aparatur sipil negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Your Correction