Correct Article 58
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan yang disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing yang diduduki sebelummya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kepegawaian di Jabatan Fungsional PLKB.
Your Correction
