Correct Article 54
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Organisasi profesi bagi pejabat fungsional PLKB adalah IPeKB INDONESIA.
(2) Setiap PLKB wajib menjadi anggota IPeKB INDONESIA.
(3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional PLKB mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh IPeKB INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Your Correction
