Correct Article 19
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PLKB; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PLKB 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional PLKB yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional PLKB.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
