Correct Article 41
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi PLKB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
