Correct Article 35
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PLKB diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Your Correction
