Correct Article 12
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional PLKB yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
