Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional PLKB yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction