Correct Article 33
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit bagi PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan, perlindungan anak dan
pengendalian penduduk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit bagi PLKB Pemula sampai dengan PLKB Penyelia di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. melaksanakan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PLKB dalam pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
