Correct Article 5
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PLKB Pemula;
b. PLKB Terampil;
c. PLKB Mahir; dan
d. PLKB Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
