Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), PLKB dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi: a. pengajar /pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional PLKB; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PLKB. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Your Correction