Correct Article 7
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas:
a. Pencatatan dan Pelaporan;
b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan
c. Pelayanan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pencatatan dan Pelaporan, meliputi:
1. Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga;
2. Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan
3. Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi;
b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, meliputi:
1. promosi; dan
2. pembinaan; dan
c. pelayanan, meliputi:
1. fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan
2. fasilitasi teknis Pelayanan.
Your Correction
