Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PLKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dapat dinilai Angka Kredit nya terdiri atas: a. Pencatatan dan Pelaporan; b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi; dan c. Pelayanan. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pencatatan dan Pelaporan, meliputi: 1. Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga; 2. Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan; dan 3. Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi; b. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, meliputi: 1. promosi; dan 2. pembinaan; dan c. pelayanan, meliputi: 1. fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; dan 2. fasilitasi teknis Pelayanan.
Your Correction