Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional PLKB dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction