Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction