Correct Article 45
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLKB tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PLKB telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
