Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor panas bumi.
2. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Badan Usaha Milik Negara.
4. BUMN Panas Bumi adalah BUMN yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
5. Badan Usaha Panas Bumi adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
dengan tujuan untuk
melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
6. Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi adalah pemenang lelang dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang didirikan oleh pemenang lelang, yang mendapatkan manfaat berupa ketersediaan data dan informasi Panas Bumi yang kredibel dari pelaksanaan penyediaan dukungan eksplorasi.
7. Dana Awal adalah dana penyertaan modal negara yang berasal dari fasilitas dana Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
8. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi dan informasi terkait Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi.
9. Debitur Publik adalah BUMN Panas Bumi, BUMN di bidang energi dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN Panas Bumi atau BUMN di bidang energi.
10. Debitur Swasta adalah Badan Usaha Panas Bumi yang bukan merupakan Debitur Publik.
11. Dukungan Pengembangan Panas Bumi adalah salah satu bentuk fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan untuk memitigasi risiko (de-risking facility) yang menghambat partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
12. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
13. Dukungan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan
Data dan Informasi Panas Bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.
14. Izin Panas Bumi adalah izin untuk melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
15. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi.
16. Pelelangan Wilayah Kerja adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan Pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi yang telah dinyatakan layak oleh pihak independen.
17. Pemenang Lelang adalah pihak yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pemenang dari Pelelangan Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
18. Kegagalan Lelang adalah kondisi ketika Pelelangan Wilayah Kerja tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat menghasilkan badan usaha Pemenang Lelang yang bukan merupakan akibat dari ketidaklayakan Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari Dukungan Eksplorasi.
19. Kerja Sama Pendanaan adalah kerja sama dalam rangka penyediaan Dana PISP untuk membiayai penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.
20. Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi.
21. Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penugasan khusus BUMN dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN, untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
22. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
23. Penanggungan Risiko adalah penanggungan atas seluruh atau sebagian dari dampak terjadinya risiko terhadap kinerja dan/atau kesinambungan Dana PISP dan/atau PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang berfungsi sebagai sarana pemulihan terhadap Dana PISP yang telah digunakan.
24. Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.
25. Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi.
26. Perjanjian Dukungan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Penugasan Dukungan Eksplorasi.
27. Perjanjian Kerja Sama Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Pendanaan.
28. Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
29. Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka pelaksanaan pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi.
30. Perjanjian Penanggungan Risiko adalah perjanjian yang dibuat dalam rangka melaksanakan Penanggungan Risiko.
31. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disebut PT SMI adalah BUMN yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
32. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang selanjutnya disebut PT GDE adalah BUMN yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi.
33. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur INDONESIA yang selanjutnya disebut PT PII adalah BUMN yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
34. Pembiayaan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan Panas Bumi berupa pemberian pinjaman dan/atau bentuk pembiayaan lainnya dalam rangka penyiapan studi kelayakan.
35. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Tidak Langsung yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
36. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidaknya sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
37. Wilayah Terbuka Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Terbuka adalah wilayah yang diduga memiliki potensi Panas Bumi di luar batas-batas koordinat Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
38. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
39. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara.
40. Komite Bersama adalah komite yang dibentuk oleh Menteri untuk menunjang kelancaran pengelolaan Dana PISP dan/atau penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.
(1) Dana PISP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana PISP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Dana Awal dan dana lainnya yang dapat disediakan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan, baik melalui penyertaan modal negara maupun pemberian hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana PISP yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. dana yang diterima dan/atau dapat digunakan oleh PT SMI berdasarkan Kerja Sama Pendanaan untuk penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dan/atau kegiatan lain yang terkait berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan; dan
b. dana yang dihasilkan dari kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities) yang dilakukan oleh PT SMI beserta seluruh penambahan dana yang diperoleh dari rekening Dana PISP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
BAB Kesatu
Sumber Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi
(1) Dana PISP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana PISP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Dana Awal dan dana lainnya yang dapat disediakan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan, baik melalui penyertaan modal negara maupun pemberian hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana PISP yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. dana yang diterima dan/atau dapat digunakan oleh PT SMI berdasarkan Kerja Sama Pendanaan untuk penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dan/atau kegiatan lain yang terkait berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan; dan
b. dana yang dihasilkan dari kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities) yang dilakukan oleh PT SMI beserta seluruh penambahan dana yang diperoleh dari rekening Dana PISP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
BAB Kedua
Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi
(1) Menteri memberikan penugasan kepada PT SMI untuk melakukan pengelolaan Dana PISP.
(2) Pengelolaan Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan:
a. menjaga dan mengoptimalkan kinerja Dana PISP dalam rangka mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
b. memelihara kesinambungan Dana PISP agar dapat memberikan manfaat secara terus-menerus dalam waktu yang panjang; dan
c. mengupayakan pertumbuhan secara terencana atas Dana PISP guna mengantisipasi perkembangan kebutuhan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
(3) Pengelolaan Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas, yaitu seluruh kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pengelolaan Dana PISP dapat dipertanggungjawabkan oleh PT SMI dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana PISP;
b. transparansi, yaitu keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Dana PISP, termasuk penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dan kegiatan terkait yang dapat diakses oleh publik;
c. terencana, yaitu pengelolaan Dana PISP direncanakan secara sistematis dengan berlandaskan pada kaidah pengelolaan risiko; dan
d. berkesinambungan, yaitu pengelolaan Dana PISP dilakukan dengan memperhatikan keberlangsungan dalam jangka panjang atas Dana PISP dan PT SMI sebagai korporasi.
Article 4
(1) Dana PISP digunakan untuk:
a. mendanai dan/atau membiayai penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
b. mendanai kegiatan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik, terutama di bidang Panas Bumi;
c. melakukan kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities); dan
d. mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Penggunaan Dana PISP untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang penyusunannya diselaraskan dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Menteri memberikan penugasan kepada PT SMI untuk melakukan pengelolaan Dana PISP.
(2) Pengelolaan Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan:
a. menjaga dan mengoptimalkan kinerja Dana PISP dalam rangka mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
b. memelihara kesinambungan Dana PISP agar dapat memberikan manfaat secara terus-menerus dalam waktu yang panjang; dan
c. mengupayakan pertumbuhan secara terencana atas Dana PISP guna mengantisipasi perkembangan kebutuhan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
(3) Pengelolaan Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas, yaitu seluruh kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pengelolaan Dana PISP dapat dipertanggungjawabkan oleh PT SMI dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana PISP;
b. transparansi, yaitu keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Dana PISP, termasuk penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dan kegiatan terkait yang dapat diakses oleh publik;
c. terencana, yaitu pengelolaan Dana PISP direncanakan secara sistematis dengan berlandaskan pada kaidah pengelolaan risiko; dan
d. berkesinambungan, yaitu pengelolaan Dana PISP dilakukan dengan memperhatikan keberlangsungan dalam jangka panjang atas Dana PISP dan PT SMI sebagai korporasi.
Article 4
(1) Dana PISP digunakan untuk:
a. mendanai dan/atau membiayai penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
b. mendanai kegiatan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik, terutama di bidang Panas Bumi;
c. melakukan kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities); dan
d. mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Penggunaan Dana PISP untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang penyusunannya diselaraskan dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Article 5
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana PISP, PT SMI:
a. membentuk rekening Dana PISP;
b. melaksanakan pembukuan sesuai dengan kaidah pembukuan yang berlaku pada PT SMI;
c. menyampaikan informasi keuangan mengenai pengelolaan Dana PISP yang disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) pada Laporan Keuangan PT SMI; dan
d. menyusun dan menerbitkan pedoman mengenai pencatatan Dana PISP.
(2) Rekening Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. rekening induk; dan/atau
b. rekening lainnya.
(3) Penyusunan dan penerbitan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan dengan Komite Bersama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening dan pembukuan Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana PISP, PT SMI:
a. membentuk rekening Dana PISP;
b. melaksanakan pembukuan sesuai dengan kaidah pembukuan yang berlaku pada PT SMI;
c. menyampaikan informasi keuangan mengenai pengelolaan Dana PISP yang disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) pada Laporan Keuangan PT SMI; dan
d. menyusun dan menerbitkan pedoman mengenai pencatatan Dana PISP.
(2) Rekening Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. rekening induk; dan/atau
b. rekening lainnya.
(3) Penyusunan dan penerbitan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan dengan Komite Bersama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening dan pembukuan Dana PISP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan Dana PISP dan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi, Menteri membentuk Komite Bersama.
(2) Tujuan pembentukan Komite Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. memastikan pengelolaan Dana PISP dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan prinsip pengelolaan Dana PISP;
b. memastikan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan tujuan, kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini serta kebijakan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memastikan koordinasi yang baik di antara para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Dana PISP dan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi agar dapat terselenggara secara efektif, sistematis dan lancar;
d. memastikan keputusan dan/atau persetujuan yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana PISP dan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dapat diambil dan ditetapkan secara akuntabel sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan wewenang para pihak dalam Komite Bersama serta dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang direncanakan; dan
e. memastikan terlaksananya tata kelola yang baik dalam pengelolaan Dana PISP dan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.
Article 7
(1) Struktur Komite Bersama terdiri atas:
a. pimpinan Komite Bersama;
b. kelompok kerja Komite Bersama; dan
c. sekretariat Komite Bersama.
(2) Keanggotaan Komite Bersama berasal dari unsur:
a. Kementerian Keuangan; dan
b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, berdasarkan penunjukan dan/atau penugasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keanggotaan Komite Bersama dapat berasal dari kementerian/lembaga terkait berdasarkan rekomendasi dari pimpinan Komite Bersama.
Article 8
Komite Bersama mengambil keputusan dalam suatu rapat.
Article 9
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Bersama bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Dana PISP; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Article 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Bersama ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Dalam penyediaan pembiayaan infrastruktur sektor Panas Bumi, Menteri dapat memberikan dukungan kepada PT SMI untuk melaksanakan tugas:
a. pengelolaan Dana PISP; dan
b. penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT SMI berkoordinasi dengan Komite Bersama untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tugas pengelolaan Dana PISP, dengan mempertimbangkan paling kurang:
a. kesiapan sumber daya manusia;
b. kesiapan perusahaan; dan
c. keselarasan antara rencana pengelolaan dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan Menteri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Article 12
(1) Untuk meningkatkan partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi, Menteri menyediakan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.
(2) Dukungan Pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dukungan Eksplorasi; dan
b. Pembiayaan Eksplorasi.
(1) Dalam penyediaan pembiayaan infrastruktur sektor Panas Bumi, Menteri dapat memberikan dukungan kepada PT SMI untuk melaksanakan tugas:
a. pengelolaan Dana PISP; dan
b. penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT SMI berkoordinasi dengan Komite Bersama untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tugas pengelolaan Dana PISP, dengan mempertimbangkan paling kurang:
a. kesiapan sumber daya manusia;
b. kesiapan perusahaan; dan
c. keselarasan antara rencana pengelolaan dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan Menteri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Untuk meningkatkan partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi, Menteri menyediakan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.
(2) Dukungan Pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dukungan Eksplorasi; dan
b. Pembiayaan Eksplorasi.
(1) Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui Penugasan Dukungan Eksplorasi oleh Menteri kepada PT SMI dan PT GDE.
(2) Dalam hal berdasarkan kajian dari PT GDE diperlukan kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama tersebut dilakukan setelah adanya pembahasan dengan Komite Bersama.
(1) Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui Penugasan Dukungan Eksplorasi oleh Menteri kepada PT SMI dan PT GDE.
(2) Dalam hal berdasarkan kajian dari PT GDE diperlukan kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama tersebut dilakukan setelah adanya pembahasan dengan Komite Bersama.
Article 14
(1) Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disediakan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Tujuan penyediaan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. meningkatkan kualitas Data dan Informasi Panas Bumi yang layak dan kredibel;
b. meningkatkan minat badan usaha untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui keikutsertaan pada Pelelangan Wilayah Kerja yang menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi; dan
c. meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan pada umumnya untuk membiayai penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
(1) Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disediakan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Tujuan penyediaan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. meningkatkan kualitas Data dan Informasi Panas Bumi yang layak dan kredibel;
b. meningkatkan minat badan usaha untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui keikutsertaan pada Pelelangan Wilayah Kerja yang menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi; dan
c. meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan pada umumnya untuk membiayai penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
Article 15
(1) Dukungan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan pada Wilayah Terbuka atau Wilayah Kerja dengan kriteria dan/atau persyaratan:
a. dalam hal Wilayah Terbuka, telah tersedia Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; atau
b. dalam hal Wilayah Kerja:
1. tidak sedang dalam pengelolaan oleh badan usaha; dan/atau
2. bukan merupakan Wilayah Kerja yang sudah pernah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil Studi Kelayakan.
(2) Selain kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberlakukan kriteria dan/atau persyaratan lain sepanjang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
(1) Dukungan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan pada Wilayah Terbuka atau Wilayah Kerja dengan kriteria dan/atau persyaratan:
a. dalam hal Wilayah Terbuka, telah tersedia Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; atau
b. dalam hal Wilayah Kerja:
1. tidak sedang dalam pengelolaan oleh badan usaha; dan/atau
2. bukan merupakan Wilayah Kerja yang sudah pernah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil Studi Kelayakan.
(2) Selain kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberlakukan kriteria dan/atau persyaratan lain sepanjang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
Article 16
(1) Dukungan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan melalui mekanisme:
a. direktur jenderal pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi menyampaikan rencana proposal Dukungan Eksplorasi kepada Komite Bersama untuk dilakukan pembahasan;
b. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai:
1. kesesuaian antara rencana proposal Dukungan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan penyediaan Dukungan Eksplorasi;
dan
2. kesesuaian antara rencana proposal Dukungan Eksplorasi dengan rencana pengelolaan Dana PISP;
c. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Komite Bersama dapat mengundang PT SMI, PT GDE, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait; dan
d. berdasarkan hasil pembahasan dalam Komite Bersama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan proposal Dukungan Eksplorasi kepada Menteri untuk dilakukan penelaahan oleh Direktur Jenderal.
(2) Proposal Dukungan Eksplorasi hanya dapat disampaikan untuk 1 (satu) Wilayah Terbuka atau 1 (satu) Wilayah Kerja.
(3) Proposal Dukungan Eksplorasi memuat informasi dan/atau keterangan mengenai Wilayah Terbuka atau Wilayah Kerja yang diusulkan, paling kurang mengenai:
a. peta lokasi dan batas koordinat;
b. status tata guna lahan dan luasannya;
c. riwayat kegiatan yang pernah dilakukan pada wilayah yang diusulkan; dan
d. informasi dan/atau keterangan lain yang diminta oleh Komite Bersama dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Proposal Dukungan Eksplorasi melampirkan:
a. dokumen Survei Pendahuluan atas wilayah yang diusulkan;
b. dokumen status tata guna lahan dan luasannya; dan
c. dokumen lain, seperti keputusan dan/atau penetapan yang secara resmi telah dibuat oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral atas wilayah yang diusulkan.
Article 17
Article 18
(1) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas rekomendasi yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10).
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada direktur jenderal pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal persetujuan atau penolakan.
(3) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan:
a. dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal mengadakan pembahasan dengan Komite Bersama;
b. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk paling kurang:
1. mengetahui kesiapan PT SMI dan PT GDE untuk melaksanakan Penugasan Dukungan Eksplorasi;
2. mendapatkan kejelasan mengenai:
a) tugas dan tanggung jawab dari PT SMI dan PT GDE dalam Penugasan Dukungan Eksplorasi;
b) rencana kerja dan anggaran biaya yang disusun oleh PT GDE dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi;
c) alokasi kebutuhan dana yang dilakukan oleh PT SMI dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi mengacu pada rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b);
d) usulan margin Penugasan Dukungan Eksplorasi;
e) rencana mitigasi risiko; dan f) pelaksanaan mekanisme pemulihan Dana PISP, dalam hal terjadi risiko eksplorasi, risiko politik dan risiko kesenjangan; dan
c. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Komite Bersama dapat mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT SMI, PT GDE, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
Article 19
(1) Setelah hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) disetujui Komite Bersama, Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penugasan Dukungan Eksplorasi.
(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) Wilayah Terbuka atau 1 (satu) Wilayah Kerja.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di Komite Bersama disepakati mengenai diperlukan adanya penyesuaian atas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komite Bersama dapat mengusulkan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 20
Article 21
Article 22
(1) PT GDE bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap:
a. Data dan Informasi Panas Bumi; dan
b. aset selain dari Data dan Informasi Panas Bumi sebagai akibat dari pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka Dukungan Eksplorasi, sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian Dukungan Eksplorasi dan peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi.
(2) Tanggung jawab pengamanan dan pemeliharaan oleh PT GDE berlaku sampai dengan selesainya penyerahan atas:
a. Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Menteri; dan
b. aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada pihak penerima aset.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh PT GDE sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian Dukungan Eksplorasi dan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam suatu berita acara.
Article 23
Article 24
(1) Terhadap risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Komite Bersama melakukan klarifikasi atas terjadinya risiko tersebut dan dampaknya.
(2) Dalam rangka klarifikasi risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, Komite Bersama dapat meminta keterangan dari:
a. pihak yang mempunyai kewenangan atas kebijakan yang terkait dengan terjadinya risiko politik;
b. narasumber ahli yang memiliki kompetensi yang berkaitan dengan risiko politik dan/atau dampak dari terjadinya risiko politik; dan/atau
c. pihak lain yang terkait.
BAB 4
Tata Cara Penyediaan dan Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
(1) Dukungan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan melalui mekanisme:
a. direktur jenderal pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi menyampaikan rencana proposal Dukungan Eksplorasi kepada Komite Bersama untuk dilakukan pembahasan;
b. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai:
1. kesesuaian antara rencana proposal Dukungan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan penyediaan Dukungan Eksplorasi;
dan
2. kesesuaian antara rencana proposal Dukungan Eksplorasi dengan rencana pengelolaan Dana PISP;
c. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Komite Bersama dapat mengundang PT SMI, PT GDE, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait; dan
d. berdasarkan hasil pembahasan dalam Komite Bersama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan proposal Dukungan Eksplorasi kepada Menteri untuk dilakukan penelaahan oleh Direktur Jenderal.
(2) Proposal Dukungan Eksplorasi hanya dapat disampaikan untuk 1 (satu) Wilayah Terbuka atau 1 (satu) Wilayah Kerja.
(3) Proposal Dukungan Eksplorasi memuat informasi dan/atau keterangan mengenai Wilayah Terbuka atau Wilayah Kerja yang diusulkan, paling kurang mengenai:
a. peta lokasi dan batas koordinat;
b. status tata guna lahan dan luasannya;
c. riwayat kegiatan yang pernah dilakukan pada wilayah yang diusulkan; dan
d. informasi dan/atau keterangan lain yang diminta oleh Komite Bersama dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Proposal Dukungan Eksplorasi melampirkan:
a. dokumen Survei Pendahuluan atas wilayah yang diusulkan;
b. dokumen status tata guna lahan dan luasannya; dan
c. dokumen lain, seperti keputusan dan/atau penetapan yang secara resmi telah dibuat oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral atas wilayah yang diusulkan.
Article 17
Article 18
(1) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas rekomendasi yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10).
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada direktur jenderal pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal persetujuan atau penolakan.
(3) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan:
a. dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal mengadakan pembahasan dengan Komite Bersama;
b. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk paling kurang:
1. mengetahui kesiapan PT SMI dan PT GDE untuk melaksanakan Penugasan Dukungan Eksplorasi;
2. mendapatkan kejelasan mengenai:
a) tugas dan tanggung jawab dari PT SMI dan PT GDE dalam Penugasan Dukungan Eksplorasi;
b) rencana kerja dan anggaran biaya yang disusun oleh PT GDE dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi;
c) alokasi kebutuhan dana yang dilakukan oleh PT SMI dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi mengacu pada rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b);
d) usulan margin Penugasan Dukungan Eksplorasi;
e) rencana mitigasi risiko; dan f) pelaksanaan mekanisme pemulihan Dana PISP, dalam hal terjadi risiko eksplorasi, risiko politik dan risiko kesenjangan; dan
c. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Komite Bersama dapat mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT SMI, PT GDE, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
Article 19
(1) Setelah hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) disetujui Komite Bersama, Direktur Jenderal atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri Keuangan mengenai penugasan Dukungan Eksplorasi.
(2) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) Wilayah Terbuka atau 1 (satu) Wilayah Kerja.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di Komite Bersama disepakati mengenai diperlukan adanya penyesuaian atas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komite Bersama dapat mengusulkan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 20
Article 21
Article 22
(1) PT GDE bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap:
a. Data dan Informasi Panas Bumi; dan
b. aset selain dari Data dan Informasi Panas Bumi sebagai akibat dari pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka Dukungan Eksplorasi, sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian Dukungan Eksplorasi dan peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi.
(2) Tanggung jawab pengamanan dan pemeliharaan oleh PT GDE berlaku sampai dengan selesainya penyerahan atas:
a. Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Menteri; dan
b. aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada pihak penerima aset.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh PT GDE sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian Dukungan Eksplorasi dan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam suatu berita acara.
Article 23
Article 24
(1) Terhadap risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Komite Bersama melakukan klarifikasi atas terjadinya risiko tersebut dan dampaknya.
(2) Dalam rangka klarifikasi risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, Komite Bersama dapat meminta keterangan dari:
a. pihak yang mempunyai kewenangan atas kebijakan yang terkait dengan terjadinya risiko politik;
b. narasumber ahli yang memiliki kompetensi yang berkaitan dengan risiko politik dan/atau dampak dari terjadinya risiko politik; dan/atau
c. pihak lain yang terkait.
Article 25
(1) Setiap pelaksanaan penugasan Dukungan Eksplorasi, PT SMI dan PT GDE mendapatkan Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi.
(2) Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE dibayarkan sebagai bagian dari rencana kerja anggaran dan biaya yang meliputi:
a. dana pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; dan
b. margin penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE.
(3) Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI meliputi:
a. Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. biaya penyiapan transaksi dan pengelolaan dana dalam rangka penugasan Dukungan Eksplorasi; dan
c. margin penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI.
(4) Dalam hal Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi rencana anggaran dan biaya awal, dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan persetujuan Komite Bersama.
Article 26
(1) Pembayaran atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan oleh PT SMI dengan menggunakan Dana PISP.
(2) Tata cara pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. Perjanjian Dukungan Eksplorasi; atau
b. perjanjian lain yang ditandatangani oleh Direksi PT SMI dan Direksi PT GDE, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Dukungan Eksplorasi.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani pada tanggal Perjanjian Dukungan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Dukungan Eksplorasi ditandatangani.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diubah berdasarkan persetujuan dari Komite Bersama.
Article 27
Article 28
(1) Menteri dapat melakukan Penanggungan Risiko atas risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dalam rangka:
a. mencegah terjadinya Kegagalan Lelang; dan/atau
b. menjaga tingkat kelayakan finansial yang wajar dari proyek penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang akan ditawarkan.
(2) Penanggungan Risiko atas risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui penggantian atas selisih antara jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dengan jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI.
(3) Jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI dihasilkan dari perhitungan yang dilakukan oleh PT SMI.
(4) Komite Bersama MEMUTUSKAN mengenai jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan:
a. permintaan dari PT SMI; atau
b. inisiatif Komite Bersama, setelah menerima hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disertai dengan hasil asesmen atas Data dan Informasi Panas Bumi.
(5) Pembayaran atas penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rekening Dana PISP
dan/atau rekening umum PT SMI sesuai keputusan Komite Bersama.
Article 29
Dalam hal Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberlakukan:
a. untuk risiko eksplorasi dan/atau risiko politik, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi tidak berlaku;
b. untuk risiko eksplorasi dan/atau risiko politik, Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI sebesar porsi atau persentase yang ditanggung oleh Menteri dan/atau PT PII; dan
c. untuk risiko kesenjangan, Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas penggantian selisih sebagai akibat risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Article 30
(1) Pelaksanaan pembayaran oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pelaksanaan pembayaran oleh PT PII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara PT PII dan PT SMI.
(3) Tata cara pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Penanggungan Risiko yang ditandatangani antara:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri dan/atau Direksi PT PII; dan
b. Direksi PT SMI.
(4) Perjanjian Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani pada tanggal Perjanjian Dukungan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Dukungan Eksplorasi ditandatangani.
(5) Menteri melakukan penggantian atas porsi atau persentase Penanggungan Risiko yang telah dilakukan PT PII berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Article 31
(1) Dalam hal:
a. upaya untuk mencegah Kegagalan Lelang atau untuk menjaga tingkat kelayakan finansial yang wajar melalui Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), diputuskan untuk tidak dilakukan; atau
b. terjadi Kegagalan Lelang, Komite Bersama mengoordinasikan penyusunan kajian yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan PT SMI, PT GDE, PT PII dan/atau pihak lain yang terkait serta tenaga ahli pada bidang yang relevan.
(2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan mekanisme pemulihan Dana PISP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Komite Bersama untuk menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengambil kebijakan, keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan wewenang masing-masing, yang dapat berupa pemberian penugasan kepada PT GDE atau BUMN lain yang relevan untuk melakukan pengusahaan atas Wilayah Kerja yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap pelaksanaan penugasan Dukungan Eksplorasi, PT SMI dan PT GDE mendapatkan Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi.
(2) Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE dibayarkan sebagai bagian dari rencana kerja anggaran dan biaya yang meliputi:
a. dana pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi; dan
b. margin penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE.
(3) Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI meliputi:
a. Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. biaya penyiapan transaksi dan pengelolaan dana dalam rangka penugasan Dukungan Eksplorasi; dan
c. margin penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI.
(4) Dalam hal Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi rencana anggaran dan biaya awal, dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan persetujuan Komite Bersama.
Article 26
(1) Pembayaran atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT GDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan oleh PT SMI dengan menggunakan Dana PISP.
(2) Tata cara pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. Perjanjian Dukungan Eksplorasi; atau
b. perjanjian lain yang ditandatangani oleh Direksi PT SMI dan Direksi PT GDE, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Dukungan Eksplorasi.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani pada tanggal Perjanjian Dukungan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Dukungan Eksplorasi ditandatangani.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diubah berdasarkan persetujuan dari Komite Bersama.
Article 27
Article 28
(1) Menteri dapat melakukan Penanggungan Risiko atas risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dalam rangka:
a. mencegah terjadinya Kegagalan Lelang; dan/atau
b. menjaga tingkat kelayakan finansial yang wajar dari proyek penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang akan ditawarkan.
(2) Penanggungan Risiko atas risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui penggantian atas selisih antara jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dengan jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI.
(3) Jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI dihasilkan dari perhitungan yang dilakukan oleh PT SMI.
(4) Komite Bersama MEMUTUSKAN mengenai jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan:
a. permintaan dari PT SMI; atau
b. inisiatif Komite Bersama, setelah menerima hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disertai dengan hasil asesmen atas Data dan Informasi Panas Bumi.
(5) Pembayaran atas penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rekening Dana PISP
dan/atau rekening umum PT SMI sesuai keputusan Komite Bersama.
Article 29
Dalam hal Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberlakukan:
a. untuk risiko eksplorasi dan/atau risiko politik, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi tidak berlaku;
b. untuk risiko eksplorasi dan/atau risiko politik, Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI sebesar porsi atau persentase yang ditanggung oleh Menteri dan/atau PT PII; dan
c. untuk risiko kesenjangan, Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas penggantian selisih sebagai akibat risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Article 30
(1) Pelaksanaan pembayaran oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pelaksanaan pembayaran oleh PT PII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara PT PII dan PT SMI.
(3) Tata cara pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Penanggungan Risiko yang ditandatangani antara:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri dan/atau Direksi PT PII; dan
b. Direksi PT SMI.
(4) Perjanjian Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani pada tanggal Perjanjian Dukungan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Dukungan Eksplorasi ditandatangani.
(5) Menteri melakukan penggantian atas porsi atau persentase Penanggungan Risiko yang telah dilakukan PT PII berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Article 31
(1) Dalam hal:
a. upaya untuk mencegah Kegagalan Lelang atau untuk menjaga tingkat kelayakan finansial yang wajar melalui Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), diputuskan untuk tidak dilakukan; atau
b. terjadi Kegagalan Lelang, Komite Bersama mengoordinasikan penyusunan kajian yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan PT SMI, PT GDE, PT PII dan/atau pihak lain yang terkait serta tenaga ahli pada bidang yang relevan.
(2) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan mekanisme pemulihan Dana PISP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Komite Bersama untuk menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengambil kebijakan, keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan wewenang masing-masing, yang dapat berupa pemberian penugasan kepada PT GDE atau BUMN lain yang relevan untuk melakukan pengusahaan atas Wilayah Kerja yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada:
a. Debitur Publik; dan/atau
b. Debitur Swasta.
(2) Pembiayaan Eksplorasi dapat diberikan kepada badan usaha afiliasi dari Debitur Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal:
a. ditujukan untuk membiayai kegiatan Eksplorasi dari Debitur Swasta tersebut; dan
b. dilakukan dalam rangka memitigasi risiko pembiayaan.
Pembiayaan Eksplorasi bertujuan:
a. memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pelaksanaan seluruh atau sebagian dari kegiatan- kegiatan penambahan Data dan Informasi Panas Bumi dalam rangka penyiapan Studi Kelayakan di Wilayah Kerja yang bersangkutan, yang sulit diperoleh dari lembaga pembiayaan; dan
b. meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan untuk membiayai penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi pada tahap selanjutnya di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(1) Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada:
a. Debitur Publik; dan/atau
b. Debitur Swasta.
(2) Pembiayaan Eksplorasi dapat diberikan kepada badan usaha afiliasi dari Debitur Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal:
a. ditujukan untuk membiayai kegiatan Eksplorasi dari Debitur Swasta tersebut; dan
b. dilakukan dalam rangka memitigasi risiko pembiayaan.
Pembiayaan Eksplorasi bertujuan:
a. memenuhi kebutuhan dana untuk membiayai pelaksanaan seluruh atau sebagian dari kegiatan- kegiatan penambahan Data dan Informasi Panas Bumi dalam rangka penyiapan Studi Kelayakan di Wilayah Kerja yang bersangkutan, yang sulit diperoleh dari lembaga pembiayaan; dan
b. meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan untuk membiayai penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi pada tahap selanjutnya di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(1) Pembiayaan Eksplorasi dapat disediakan kepada Debitur Publik, Debitur Swasta, atau afiliasi Debitur Swasta pada
Wilayah Kerja sepanjang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan:
a. telah memiliki Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh, baik dari hasil Survei Pendahuluan maupun dari kegiatan lainnya oleh badan usaha yang bersangkutan, yang belum dapat digunakan untuk menyimpulkan nilai kelayakan Wilayah Kerja untuk dilanjutkan ke tahap pengembangan; dan
b. seluruh atau sebagian lahan untuk keperluan eksplorasi di Wilayah Kerja tersebut:
1. telah dikuasai secara sah atau didapatkan perizinan dari pihak yang berwenang; dan
2. tidak sedang menjadi objek perkara/sengketa di peradilan yang dapat menghambat kegiatan eksplorasi.
(2) Dalam hal Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada Debitur Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan Pembiayaan Eksplorasi dilaksanakan dengan Penanggungan Risiko sebesar porsi atau persentase paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai total pinjaman.
(3) Dalam hal Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada Debitur Swasta atau afiliasi Debitur Swasta, selain harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi:
a. pemegang saham pengendali dan manajemen dari badan usaha yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung; dan/atau
b. pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham lainnya dari badan usaha yang bersangkutan bersedia untuk menyediakan jaminan terhadap kewajiban dari Debitur Swasta untuk membayar Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini kepada PT SMI.
(4) Dalam hal Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta, selain
memenuhi kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta harus memiliki kondisi keuangan yang sehat dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit (audited).
(5) Selain kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberlakukan persyaratan dan kriteria lain, termasuk skema pengembalian dan/atau bentuk imbal hasil, sepanjang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
Article 35
Pembiayaan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan melalui mekanisme:
a. sebelum pengajuan proposal Pembiayaan Eksplorasi, calon debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mengajukan permohonan kepada PT SMI untuk melakukan pembahasan rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi;
b. PT SMI melakukan pembahasan rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melibatkan Komite Bersama;
c. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai:
1. kesesuaian antara rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan;
dan
2. kesesuaian antara rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan rencana pengelolaan Dana PISP;
d. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PT SMI dan/atau Komite Bersama dapat mengundang lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian
Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait;
dan
e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mengajukan proposal Pembiayaan Eksplorasi kepada PT SMI.
Article 36
Article 37
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(7) huruf a.
Article 38
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) huruf b, penerbitan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi dilakukan dengan mekanisme:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan prinsip berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) huruf b;
b. persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak memilki kekuatan hukum mengikat dalam rangka penugasan Pembiayaan Eksplorasi;
c. dalam hal calon debitur telah memenuhi seluruh kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, PT SMI mengajukan permohonan penugasan Pembiayaan Eksplorasi dengan melampirkan surat pernyataan dari calon debitur yang memuat paling kurang mengenai telah terpenuhinya seluruh kriteria dan/atau persyaratan tersebut dan tanggung jawab penuh dari calon debitur atas pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan tersebut; dan
d. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Article 39
(1) Sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pembiayaan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan dengan:
a. skema pengembalian;
b. bentuk imbal hasil; dan/atau
c. tingkat suku bunga, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
(2) Dalam hal tingkat suku bunga Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melebihi tingkat suku bunga pinjaman pemerintah, Menteri dapat memberikan insentif bunga sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih tingkat suku bunga atau paling tinggi 2% (dua persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Dalam hal dana untuk Pembiayaan Eksplorasi kepada Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta bersumber dari Perjanjian Kerja Sama Pendanaan:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan
b. mengikuti ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
Article 40
(1) Pelaksanaan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi.
(2) Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Direksi PT SMI; dan
b. direksi/pimpinan dari Debitur Publik, Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta terkait.
(3) Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi memuat ketentuan mengenai pembayaran Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi ditandatangani paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi diterbitkan.
Article 41
(1) Setiap Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Eksplorasi harus dilakukan asesmen oleh pihak independen.
(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengadaan atau penunjukan pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 42
(1) Dalam rangka Pembiayaan Eksplorasi yang disediakan kepada Debitur Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat
(1) huruf a, Menteri melakukan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) apabila terjadi:
a. risiko eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a; dan/atau
b. risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b.
(2) Risiko eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap telah terjadi dalam hal:
a. setelah salah satu atau seluruh tahap kegiatan eksplorasi yang ditentukan dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi selesai dilakukan; dan
b. berdasarkan asesmen dari pihak independen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari seluruh tahap kegiatan eksplorasi tersebut, diketahui bahwa tahap eksploitasi dan/atau pengembangan tidak layak untuk dilakukan pada wilayah yang bersangkutan.
(3) Risiko politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap telah terjadi dalam hal mengakibatkan kegiatan yang ditentukan dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi terhenti dan tidak dapat dilanjutkan lagi untuk seterusnya.
(4) Menteri dapat menugaskan PT PII untuk melakukan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), baik seluruh atau sebagian, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Article 43
(1) Terhadap risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Komite Bersama melakukan klarifikasi atas terjadinya risiko tersebut dan dampaknya.
(2) Dalam rangka klarifikasi risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, Komite Bersama dapat meminta keterangan dari:
a. pihak yang mempunyai kewenangan atas kebijakan yang terkait dengan terjadinya risiko politik;
b. narasumber ahli yang memiliki kompetensi yang berkaitan dengan risiko politik dan/atau dampak dari terjadinya risiko politik; dan/atau
c. pihak lain yang terkait.
Pembiayaan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan melalui mekanisme:
a. sebelum pengajuan proposal Pembiayaan Eksplorasi, calon debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mengajukan permohonan kepada PT SMI untuk melakukan pembahasan rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi;
b. PT SMI melakukan pembahasan rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melibatkan Komite Bersama;
c. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai:
1. kesesuaian antara rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan;
dan
2. kesesuaian antara rencana proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan rencana pengelolaan Dana PISP;
d. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PT SMI dan/atau Komite Bersama dapat mengundang lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian
Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait;
dan
e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mengajukan proposal Pembiayaan Eksplorasi kepada PT SMI.
Article 36
Article 37
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(7) huruf a.
Article 38
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) huruf b, penerbitan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi dilakukan dengan mekanisme:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan prinsip berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) huruf b;
b. persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak memilki kekuatan hukum mengikat dalam rangka penugasan Pembiayaan Eksplorasi;
c. dalam hal calon debitur telah memenuhi seluruh kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, PT SMI mengajukan permohonan penugasan Pembiayaan Eksplorasi dengan melampirkan surat pernyataan dari calon debitur yang memuat paling kurang mengenai telah terpenuhinya seluruh kriteria dan/atau persyaratan tersebut dan tanggung jawab penuh dari calon debitur atas pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan tersebut; dan
d. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Article 39
(1) Sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pembiayaan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan dengan:
a. skema pengembalian;
b. bentuk imbal hasil; dan/atau
c. tingkat suku bunga, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
(2) Dalam hal tingkat suku bunga Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melebihi tingkat suku bunga pinjaman pemerintah, Menteri dapat memberikan insentif bunga sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih tingkat suku bunga atau paling tinggi 2% (dua persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Dalam hal dana untuk Pembiayaan Eksplorasi kepada Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta bersumber dari Perjanjian Kerja Sama Pendanaan:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan
b. mengikuti ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
Article 40
(1) Pelaksanaan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi.
(2) Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Direksi PT SMI; dan
b. direksi/pimpinan dari Debitur Publik, Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta terkait.
(3) Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi memuat ketentuan mengenai pembayaran Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi ditandatangani paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi diterbitkan.
Article 41
(1) Setiap Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Eksplorasi harus dilakukan asesmen oleh pihak independen.
(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengadaan atau penunjukan pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 42
(1) Dalam rangka Pembiayaan Eksplorasi yang disediakan kepada Debitur Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat
(1) huruf a, Menteri melakukan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) apabila terjadi:
a. risiko eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a; dan/atau
b. risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b.
(2) Risiko eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap telah terjadi dalam hal:
a. setelah salah satu atau seluruh tahap kegiatan eksplorasi yang ditentukan dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi selesai dilakukan; dan
b. berdasarkan asesmen dari pihak independen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari seluruh tahap kegiatan eksplorasi tersebut, diketahui bahwa tahap eksploitasi dan/atau pengembangan tidak layak untuk dilakukan pada wilayah yang bersangkutan.
(3) Risiko politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap telah terjadi dalam hal mengakibatkan kegiatan yang ditentukan dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi terhenti dan tidak dapat dilanjutkan lagi untuk seterusnya.
(4) Menteri dapat menugaskan PT PII untuk melakukan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), baik seluruh atau sebagian, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Article 43
(1) Terhadap risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Komite Bersama melakukan klarifikasi atas terjadinya risiko tersebut dan dampaknya.
(2) Dalam rangka klarifikasi risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, Komite Bersama dapat meminta keterangan dari:
a. pihak yang mempunyai kewenangan atas kebijakan yang terkait dengan terjadinya risiko politik;
b. narasumber ahli yang memiliki kompetensi yang berkaitan dengan risiko politik dan/atau dampak dari terjadinya risiko politik; dan/atau
c. pihak lain yang terkait.
Article 44
(1) Setiap pelaksanaan penugasan Pembiayaan Eksplorasi, PT SMI mendapatkan Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
(2) Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.
a. penggantian atas pokok pinjaman yang telah dicairkan kepada debitur;
b. biaya penyiapan transaksi dan pengelolaan dana dalam rangka penugasan Pembiayaan Eksplorasi; dan
c. margin penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
(3) Margin penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suku bunga yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, kecuali dalam hal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Article 45
(1) Pembayaran Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) dibebankan sepenuhnya kepada Debitur Publik/Debitur Swasta/afliasi Debitur Swasta terkait.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. untuk penggantian atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dan huruf b, dibayarkan melalui rekening Dana PISP dan berlaku
sebagai pemulihan atas Dana PISP yang telah digunakan; dan
b. untuk margin penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, dibayarkan melalui rekening umum PT SMI dan tidak berlaku sebagai pemulihan atau penambahan terhadap Dana PISP, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Komite Bersama.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, setelah memperoleh pertimbangan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(4) Menteri dapat memberikan penugasan kepada PT PII untuk memberikan jaminan kepada PT SMI atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi dan peraturan perundang-undangan.
(5) PT SMI dapat mengonversikan kewajiban pembayaran debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik seluruh maupun sebagian, ke dalam instrumen pembiayaan komersial yang tersedia pada PT SMI.
(6) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan debitur yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Bersama.
Article 46
(1) Dalam hal Penanggungan Risiko atas risiko eksplorasi dan/atau risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diberlakukan, maka:
a. ketentuan mengenai pembayaran sepenuhnya dari Debitur Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan
b. Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi
kepada PT SMI sebesar porsi atau persentase yang ditanggung oleh Menteri dan/atau PT PII.
(2) Pembayaran oleh Menteri dan/atau PT PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membebaskan Debitur Publik dari kewajiban untuk membayar Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi kepada PT SMI sebesar porsi atau persentase yang telah dibayar oleh Menteri dan/atau PT PII tersebut.
(3) Pelaksanaan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi oleh Menteri kepada PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Pelaksanaan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi oleh PT PII kepada PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara PT PII dan PT SMI.
(5) Tata cara pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam Perjanjian Penanggungan Risiko yang ditandatangani antara:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri dan/atau Direksi PT PII; dan
b. Direksi PT SMI.
(6) Perjanjian Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani pada tanggal Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi ditandatangani.
(7) Menteri melakukan penggantian atas porsi atau persentase Penanggungan Risiko yang telah dilakukan PT PII berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Setiap pelaksanaan penugasan Pembiayaan Eksplorasi, PT SMI mendapatkan Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
(2) Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.
a. penggantian atas pokok pinjaman yang telah dicairkan kepada debitur;
b. biaya penyiapan transaksi dan pengelolaan dana dalam rangka penugasan Pembiayaan Eksplorasi; dan
c. margin penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
(3) Margin penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suku bunga yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, kecuali dalam hal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Article 45
(1) Pembayaran Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) dibebankan sepenuhnya kepada Debitur Publik/Debitur Swasta/afliasi Debitur Swasta terkait.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. untuk penggantian atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dan huruf b, dibayarkan melalui rekening Dana PISP dan berlaku
sebagai pemulihan atas Dana PISP yang telah digunakan; dan
b. untuk margin penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c, dibayarkan melalui rekening umum PT SMI dan tidak berlaku sebagai pemulihan atau penambahan terhadap Dana PISP, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Komite Bersama.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, setelah memperoleh pertimbangan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(4) Menteri dapat memberikan penugasan kepada PT PII untuk memberikan jaminan kepada PT SMI atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi dan peraturan perundang-undangan.
(5) PT SMI dapat mengonversikan kewajiban pembayaran debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik seluruh maupun sebagian, ke dalam instrumen pembiayaan komersial yang tersedia pada PT SMI.
(6) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan debitur yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Bersama.
Article 46
(1) Dalam hal Penanggungan Risiko atas risiko eksplorasi dan/atau risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diberlakukan, maka:
a. ketentuan mengenai pembayaran sepenuhnya dari Debitur Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan
b. Menteri dan/atau PT PII melakukan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi
kepada PT SMI sebesar porsi atau persentase yang ditanggung oleh Menteri dan/atau PT PII.
(2) Pembayaran oleh Menteri dan/atau PT PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membebaskan Debitur Publik dari kewajiban untuk membayar Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi kepada PT SMI sebesar porsi atau persentase yang telah dibayar oleh Menteri dan/atau PT PII tersebut.
(3) Pelaksanaan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi oleh Menteri kepada PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Pelaksanaan pembayaran atas Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi oleh PT PII kepada PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara PT PII dan PT SMI.
(5) Tata cara pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam Perjanjian Penanggungan Risiko yang ditandatangani antara:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri dan/atau Direksi PT PII; dan
b. Direksi PT SMI.
(6) Perjanjian Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani pada tanggal Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi atau paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi ditandatangani.
(7) Menteri melakukan penggantian atas porsi atau persentase Penanggungan Risiko yang telah dilakukan PT PII berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Lembaga pembiayaan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
a. lembaga yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional, baik multilateral, regional maupun bilateral, untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang pembiayaan pembangunan, termasuk pembiayaan infrastruktur;
b. lembaga yang didirikan oleh satu negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau perdagangan dengan Pemerintah Pusat untuk mendukung pembangunan ekonomi secara internasional melalui penyelenggaraan kegiatan pembiayaan pembangunan, termasuk pembiayaan infrastruktur; dan/atau
c. forum atau program kerja sama multilateral, regional atau bilateral yang diselenggarakan untuk tujuan yang sejalan dengan tujuan pembentukan Dana PISP, termasuk namun tidak terbatas pada forum kerja sama di bidang pembiayaan perubahan iklim dan/atau pembangunan yang berkelanjutan.
(2) Lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:
a. badan layanan umum yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengelolaan suatu dana khusus yang peruntukannya mencakup kegiatan penyediaan instrumen pembiayaan yang sejenis atau yang selaras
pelaksanaannya dengan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
b. lembaga/badan yang didirikan berdasarkan hukum
dalam rangka mendukung perekonomian dan/atau pembangunan berkelanjutan yang lingkup kegiatannya mencakup penyediaan dana dan/atau instrumen pembiayaan yang sejenis dan/atau yang selaras pelaksanaannya dengan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
dan
c. lembaga/badan yang didirikan di negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau perdagangan dengan Republik INDONESIA, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial, yang mendukung pembiayaan perubahan iklim dan/atau pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
(3) Kerja sama dengan lembaga pembiayaan internasional dan lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan:
a. meningkatkan kapasitas Dana PISP yang dapat digunakan untuk mendanai penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui sumber di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. menyinergikan peran dan fungsi dari lembaga/badan tersebut;
c. mengoptimalkan penggunaan dana yang dikelola oleh lembaga/badan tersebut untuk memberikan kemanfaatan publik di bidang penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi;
d. memanfaatkan instrumen pembiayaan yang tersedia pada lembaga pembiayaan internasional atau lembaga/badan lainnya tersebut untuk penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi; dan/atau
e. memperoleh alih pengetahuan, keahlian dan/atau pengalaman yang dapat diterapkan dalam praktik pembiayaan dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
Article 49
Article 50
(1) Kerja Sama Pendanaan dilaksanakan melalui mekanisme:
a. rencana Kerja Sama Pendanaan dibahas oleh PT SMI dan Komite Bersama;
b. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PT SMI dan/atau Komite Bersama dapat mengundang lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait;
c. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PT SMI mengajukan permohonan pernyataan tidak berkeberatan (no objection letter) kepada Direktur Jenderal;
d. berdasarkan permohonan PT SMI sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pernyataan tidak berkeberatan (no objection letter); dan
e. setelah diterbitkannya pernyataan tidak berkeberatan (no objection letter) sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PT SMI menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
(2) Penerbitan pernyataan tidak berkeberatan (no objection letter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus pula dilakukan terhadap segala bantuan atau dukungan yang diterima PT SMI:
a. yang mencakup kegiatan dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi; dan
b. berasal dari sumber selain Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Sama Pendanaan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran oleh Menteri kepada PT SMI dan PT PII sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Menteri selaku Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 52
(1) PT SMI menyampaikan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik kepada Direktur Jenderal dan/atau PT PII yang terkait dengan pelaksanaan pembayaran oleh Menteri dan/atau PT PII kepada PT SMI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. PT PII melakukan pembayaran kepada PT SMI; dan
b. Direktur Jenderal mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran terkait alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk:
1. pembayaran dari Menteri kepada PT SMI;
dan/atau
2. penggantian porsi atau persentase PT PII yang telah dibayarkan kepada PT SMI.
(1) Dalam setiap pelaksanaan penugasan Dukungan Eksplorasi:
a. PT SMI menyusun laporan mengenai pelaksanaan penyediaan dana kepada PT GDE; dan
b. PT GDE menyusun laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh PT SMI dan PT GDE kepada Komite Bersama.
(3) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Bersama dapat melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Komite Bersama.
(4) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite Bersama dapat mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT SMI, PT GDE, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
Article 54
(1) Dalam setiap pelaksanaan penugasan Pembiayaan Eksplorasi, PT SMI menyusun laporan mengenai pelaksanaan Pembiayaan Eksplorasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh PT SMI kepada Komite Bersama.
(3) Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Bersama dapat melaksanakan pembahasan.
(4) Tujuan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi namun tidak terbatas pada memperoleh informasi mengenai:
a. realisasi pencairan pinjaman, termasuk biaya yang telah dikeluarkan;
b. kinerja debitur pada Wilayah Kerja yang bersangkutan;
c. risiko dan upaya mitigasi yang telah dilakukan, sebagaimana direncanakan; dan
d. hal lain yang diperlukan.
(5) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite Bersama dapat mengundang Debitur Publik/Debitur Swasta/afiliasi Debitur Swasta terkait,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT SMI, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
Article 55
(1) PT SMI menyusun laporan pengelolaan Dana PISP yang terdiri atas:
a. laporan semesteran; dan
b. laporan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya semester bersangkutan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
(4) Laporan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan dalam bentuk perikatan asurans yang disusun dengan mengacu pada standar profesional akuntan publik yang berlaku.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
b. kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities);
c. kegiatan untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik terkait;
d. kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan persetujuan Menteri; dan
e. kegiatan lain sepanjang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
Article 56
Direktur Jenderal dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan evaluasi dan pemantauan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat
(1) dan Pasal 55 ayat (1).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Nota Kesepahaman dan perjanjian yang sedang dalam proses dalam rangka pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Nota Kesepahaman dan perjanjian yang telah ditandatangani dan keputusan yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Seluruh Nota Kesepahaman dan perjanjian yang telah ditandatangani dan keputusan yang telah ditetapkan dalam rangka pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor
Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kepada PT SMI dan PT GDE untuk melakukan penelaahan terhadap proposal Dukungan Eksplorasi.
(2) Permintaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diketahui bahwa informasi dan/atau keterangan di dalam proposal Dukungan
Eksplorasi dan dokumen lain yang menjadi lampirannya telah memadai.
(3) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan dokumen tambahan, PT SMI dan/atau PT GDE menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(4) PT SMI dan PT GDE menuangkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu laporan.
(5) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PT SMI dan PT GDE melakukan pembahasan dengan Komite Bersama.
(6) Tujuan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. memastikan kesesuaian proposal Dukungan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan yang berlaku dan rencana pengelolaan;
b. mendapatkan kejelasan, masukan dan/atau arahan mengenai kemungkinan terjadinya risiko pada wilayah yang diusulkan dan upaya mitigasinya; dan
c. mendapatkan persetujuan dari Komite Bersama, dalam hal terdapat kriteria dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(7) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Komite Bersama dapat mengundang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
(8) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diselenggarakan dalam suatu rangkaian pembahasan sampai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) terakomodasi.
(9) Berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PT SMI dan PT GDE menyusun laporan hasil
penelaahan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal.
(10) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), Direktur Jenderal menyusun rekomendasi dan menyampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(1) Pelaksanaan penugasan Dukungan Eksplorasi yang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) dituangkan dalam Perjanjian Dukungan Eksplorasi.
(2) Perjanjian Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Direktur Jenderal;
b. direktur jenderal pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi;
c. kepala badan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang Panas Bumi;
d. Direksi PT SMI; dan
e. Direksi PT GDE.
(3) Perjanjian Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat komitmen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai paling kurang:
a. pelaksanaan Pelelangan Wilayah Kerja dengan menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi yang telah dinyatakan layak oleh pihak independen;
b. pembahasan dengan Komite Bersama mengenai jadwal pelaksanaan Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dilakukan:
1. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah hasil asesmen pihak independen menyatakan bahwa Data dan Informasi Panas Bumi memiliki kelayakan;
2. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diserahkan
kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan/atau
3. pada waktu lainnya yang ditentukan oleh Komite Bersama;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen lelang dengan Komite Bersama dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
d. dalam dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dicantumkan hal sebagai berikut:
1. jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi;
2. kewajiban Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi untuk membayar jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada PT SMI; dan
3. kewajiban Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi untuk menandatangani Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi dengan PT SMI;
e. pemberian sanksi atas kegagalan atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa penundaan penerbitan Izin Panas Bumi kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dan/atau bentuk sanksi lainnya yang dapat diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi; dan
f. kewajiban pembayaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai Panas Bumi kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi, kecuali atas persetujuan terlebih dahulu dari Menteri setelah mendengar masukan, pertimbangan dan/atau rekomendasi dari Komite Bersama.
(4) Perjanjian Dukungan Eksplorasi harus melampirkan rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi yang telah disetujui oleh Komite Bersama.
(5) Perjanjian Dukungan Eksplorasi memuat ketentuan mengenai:
a. status dan perlakuan aset selain Data dan Informasi Panas Bumi dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi oleh PT GDE; dan
b. tata cara penyerahan atas aset sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kementerian, lembaga dan/atau pihak lain yang berhak atas aset tersebut.
(6) Penugasan Dukungan Eksplorasi berlaku sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Dukungan Eksplorasi atau tanggal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut sampai dengan:
a. tanggal penghentian Perjanjian Dukungan Eksplorasi, dalam hal terjadi risiko eksplorasi/risiko politik atau tanggal lainnya, yang seluruhnya ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan rekomendasi Komite Bersama;
atau
b. tanggal penyerahan Data dan Informasi Panas Bumi oleh Menteri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(7) Perjanjian Dukungan Eksplorasi yang telah ditandatangani, termasuk rencana kerja dan anggaran biaya yang dilampirkan dalam perjanjian tersebut, dapat diubah berdasarkan persetujuan dari Komite Bersama.
(1) Setiap Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi oleh PT GDE harus dilakukan asesmen oleh pihak independen.
(2) Tujuan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. mengetahui secara akuntabel mengenai kelayakan atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi;
b. mengetahui secara akuntabel mengenai terjadi atau tidaknya risiko eksplorasi; dan
c. meningkatkan kredibilitas Data dan Informasi Panas Bumi yang akan digunakan dalam penyiapan dan Pelelangan Wilayah Kerja.
(3) Pihak berikut ini tidak dapat bertindak sebagai pihak independen:
a. setiap orang yang memiliki hubungan keluarga dan/atau kekerabatan sampai dengan derajat ketiga dengan Direksi, dewan komisaris, dan/atau pegawai PT GDE;
b. pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT GDE; dan
c. pihak yang pada saat Perjanjian Dukungan Eksplorasi berlangsung sedang terikat dalam hubungan kerja dengan PT GDE, kecuali ditentukan lain oleh Direksi PT GDE berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Lingkup tugas dan/atau tanggung jawab dari pihak independen terbatas pada asesmen Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dalam pelaksanaan Dukungan Eksplorasi, dan tidak termasuk pada asesmen mengenai rencana kerja dan anggaran biaya.
(5) Komite Bersama dapat MENETAPKAN lebih lanjut mengenai kualifikasi dan lingkup tugas dari pihak independen dengan mempertimbangkan masukan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga pembiayaan internasional atau lembaga/badan relevan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
(6) PT SMI mengadakan dan menandatangani perjanjian dengan pihak independen sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada PT SMI.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pihak independen disediakan oleh mitra Kerja Sama Pendanaan sepanjang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
(8) Pengadaan dan penandatanganan perjanjian dengan pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5).
(9) PT SMI menyampaikan hasil asesmen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang diterimanya dari pihak independen kepada Menteri setelah dilakukan pembahasan dengan Komite Bersama.
(10) Menteri menyampaikan Data dan Informasi Panas Bumi yang diterima dari PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(11) PT SMI, PT GDE, pihak independen, dan seluruh pihak terkait dalam penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Eksplorasi bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan Data dan Informasi Panas Bumi dan hasil asesmen.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi, Menteri melakukan Penanggungan Risiko dalam hal terjadi:
a. risiko eksplorasi, merupakan keadaan terjadinya ketidaklayakan hasil dari kegiatan eksplorasi pada suatu wilayah untuk dilanjutkan ke tahap pengusahaan Panas Bumi berikutnya;
b. risiko politik, merupakan keadaan yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya atau kegiatan tahap pengusahaan Panas Bumi lainnya di wilayah tersebut tidak dapat dan/atau tidak layak untuk dilakukan sebagai akibat dari kebijakan pemerintah; dan/atau
c. risiko kesenjangan, merupakan keadaan ketika jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Eksplorasi ditetapkan lebih rendah dari jumlah biaya riil yang dikeluarkan untuk penugasan Dukungan Eksplorasi tersebut.
(2) Risiko eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap telah terjadi dalam hal:
a. setelah salah satu tahap kegiatan eksplorasi selesai dilakukan, berdasarkan asesmen dari pihak independen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi tersebut diketahui bahwa tahap pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya tidak dapat dilakukan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka penyediaan infrastruktur sektor
Panas Bumi di wilayah tersebut tidak layak untuk dilakukan; atau
b. setelah seluruh tahap kegiatan eksplorasi selesai dilakukan, berdasarkan asesmen dari pihak independen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari seluruh tahap kegiatan eksplorasi tersebut diketahui bahwa:
1. dalam hal Wilayah Terbuka, wilayah tersebut tidak layak untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja; atau
2. dalam hal Wilayah Kerja, wilayah tersebut tidak layak untuk ditawarkan kepada badan usaha.
(3) Risiko politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap telah terjadi dalam hal mengakibatkan kegiatan yang dilakukan oleh PT GDE terhenti seluruhnya dan tidak dapat dilanjutkan lagi untuk seterusnya.
(4) Risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap telah terjadi dalam hal telah ditetapkan oleh Komite Bersama.
(5) Menteri dapat menugaskan PT PII untuk melakukan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), baik untuk seluruhnya maupun sebagian, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(6) Penanggungan Risiko oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dilakukan, baik untuk seluruhnya atau sebagian, dalam hal risiko eksplorasi dan/atau risiko politik tersebut ditanggung oleh lembaga pembiayaan internasional atau lembaga/badan lainnya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
(1) Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kepada PT SMI dan PT GDE untuk melakukan penelaahan terhadap proposal Dukungan Eksplorasi.
(2) Permintaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diketahui bahwa informasi dan/atau keterangan di dalam proposal Dukungan
Eksplorasi dan dokumen lain yang menjadi lampirannya telah memadai.
(3) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan dokumen tambahan, PT SMI dan/atau PT GDE menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(4) PT SMI dan PT GDE menuangkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu laporan.
(5) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PT SMI dan PT GDE melakukan pembahasan dengan Komite Bersama.
(6) Tujuan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. memastikan kesesuaian proposal Dukungan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan yang berlaku dan rencana pengelolaan;
b. mendapatkan kejelasan, masukan dan/atau arahan mengenai kemungkinan terjadinya risiko pada wilayah yang diusulkan dan upaya mitigasinya; dan
c. mendapatkan persetujuan dari Komite Bersama, dalam hal terdapat kriteria dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(7) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Komite Bersama dapat mengundang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
(8) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diselenggarakan dalam suatu rangkaian pembahasan sampai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) terakomodasi.
(9) Berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PT SMI dan PT GDE menyusun laporan hasil
penelaahan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal.
(10) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), Direktur Jenderal menyusun rekomendasi dan menyampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(1) Pelaksanaan penugasan Dukungan Eksplorasi yang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) dituangkan dalam Perjanjian Dukungan Eksplorasi.
(2) Perjanjian Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Direktur Jenderal;
b. direktur jenderal pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi;
c. kepala badan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang Panas Bumi;
d. Direksi PT SMI; dan
e. Direksi PT GDE.
(3) Perjanjian Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat komitmen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai paling kurang:
a. pelaksanaan Pelelangan Wilayah Kerja dengan menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi yang telah dinyatakan layak oleh pihak independen;
b. pembahasan dengan Komite Bersama mengenai jadwal pelaksanaan Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dilakukan:
1. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah hasil asesmen pihak independen menyatakan bahwa Data dan Informasi Panas Bumi memiliki kelayakan;
2. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diserahkan
kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan/atau
3. pada waktu lainnya yang ditentukan oleh Komite Bersama;
c. pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen lelang dengan Komite Bersama dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
d. dalam dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dicantumkan hal sebagai berikut:
1. jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi;
2. kewajiban Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi untuk membayar jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada PT SMI; dan
3. kewajiban Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi untuk menandatangani Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi dengan PT SMI;
e. pemberian sanksi atas kegagalan atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa penundaan penerbitan Izin Panas Bumi kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dan/atau bentuk sanksi lainnya yang dapat diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi; dan
f. kewajiban pembayaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai Panas Bumi kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi, kecuali atas persetujuan terlebih dahulu dari Menteri setelah mendengar masukan, pertimbangan dan/atau rekomendasi dari Komite Bersama.
(4) Perjanjian Dukungan Eksplorasi harus melampirkan rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi yang telah disetujui oleh Komite Bersama.
(5) Perjanjian Dukungan Eksplorasi memuat ketentuan mengenai:
a. status dan perlakuan aset selain Data dan Informasi Panas Bumi dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi oleh PT GDE; dan
b. tata cara penyerahan atas aset sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kementerian, lembaga dan/atau pihak lain yang berhak atas aset tersebut.
(6) Penugasan Dukungan Eksplorasi berlaku sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Dukungan Eksplorasi atau tanggal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut sampai dengan:
a. tanggal penghentian Perjanjian Dukungan Eksplorasi, dalam hal terjadi risiko eksplorasi/risiko politik atau tanggal lainnya, yang seluruhnya ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan rekomendasi Komite Bersama;
atau
b. tanggal penyerahan Data dan Informasi Panas Bumi oleh Menteri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(7) Perjanjian Dukungan Eksplorasi yang telah ditandatangani, termasuk rencana kerja dan anggaran biaya yang dilampirkan dalam perjanjian tersebut, dapat diubah berdasarkan persetujuan dari Komite Bersama.
(1) Setiap Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi oleh PT GDE harus dilakukan asesmen oleh pihak independen.
(2) Tujuan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. mengetahui secara akuntabel mengenai kelayakan atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari pelaksanaan Dukungan Eksplorasi;
b. mengetahui secara akuntabel mengenai terjadi atau tidaknya risiko eksplorasi; dan
c. meningkatkan kredibilitas Data dan Informasi Panas Bumi yang akan digunakan dalam penyiapan dan Pelelangan Wilayah Kerja.
(3) Pihak berikut ini tidak dapat bertindak sebagai pihak independen:
a. setiap orang yang memiliki hubungan keluarga dan/atau kekerabatan sampai dengan derajat ketiga dengan Direksi, dewan komisaris, dan/atau pegawai PT GDE;
b. pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT GDE; dan
c. pihak yang pada saat Perjanjian Dukungan Eksplorasi berlangsung sedang terikat dalam hubungan kerja dengan PT GDE, kecuali ditentukan lain oleh Direksi PT GDE berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Lingkup tugas dan/atau tanggung jawab dari pihak independen terbatas pada asesmen Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dalam pelaksanaan Dukungan Eksplorasi, dan tidak termasuk pada asesmen mengenai rencana kerja dan anggaran biaya.
(5) Komite Bersama dapat MENETAPKAN lebih lanjut mengenai kualifikasi dan lingkup tugas dari pihak independen dengan mempertimbangkan masukan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga pembiayaan internasional atau lembaga/badan relevan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
(6) PT SMI mengadakan dan menandatangani perjanjian dengan pihak independen sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada PT SMI.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pihak independen disediakan oleh mitra Kerja Sama Pendanaan sepanjang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
(8) Pengadaan dan penandatanganan perjanjian dengan pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5).
(9) PT SMI menyampaikan hasil asesmen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang diterimanya dari pihak independen kepada Menteri setelah dilakukan pembahasan dengan Komite Bersama.
(10) Menteri menyampaikan Data dan Informasi Panas Bumi yang diterima dari PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(11) PT SMI, PT GDE, pihak independen, dan seluruh pihak terkait dalam penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Eksplorasi bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan Data dan Informasi Panas Bumi dan hasil asesmen.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi, Menteri melakukan Penanggungan Risiko dalam hal terjadi:
a. risiko eksplorasi, merupakan keadaan terjadinya ketidaklayakan hasil dari kegiatan eksplorasi pada suatu wilayah untuk dilanjutkan ke tahap pengusahaan Panas Bumi berikutnya;
b. risiko politik, merupakan keadaan yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya atau kegiatan tahap pengusahaan Panas Bumi lainnya di wilayah tersebut tidak dapat dan/atau tidak layak untuk dilakukan sebagai akibat dari kebijakan pemerintah; dan/atau
c. risiko kesenjangan, merupakan keadaan ketika jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Eksplorasi ditetapkan lebih rendah dari jumlah biaya riil yang dikeluarkan untuk penugasan Dukungan Eksplorasi tersebut.
(2) Risiko eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap telah terjadi dalam hal:
a. setelah salah satu tahap kegiatan eksplorasi selesai dilakukan, berdasarkan asesmen dari pihak independen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi tersebut diketahui bahwa tahap pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya tidak dapat dilakukan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka penyediaan infrastruktur sektor
Panas Bumi di wilayah tersebut tidak layak untuk dilakukan; atau
b. setelah seluruh tahap kegiatan eksplorasi selesai dilakukan, berdasarkan asesmen dari pihak independen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari seluruh tahap kegiatan eksplorasi tersebut diketahui bahwa:
1. dalam hal Wilayah Terbuka, wilayah tersebut tidak layak untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja; atau
2. dalam hal Wilayah Kerja, wilayah tersebut tidak layak untuk ditawarkan kepada badan usaha.
(3) Risiko politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap telah terjadi dalam hal mengakibatkan kegiatan yang dilakukan oleh PT GDE terhenti seluruhnya dan tidak dapat dilanjutkan lagi untuk seterusnya.
(4) Risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap telah terjadi dalam hal telah ditetapkan oleh Komite Bersama.
(5) Menteri dapat menugaskan PT PII untuk melakukan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), baik untuk seluruhnya maupun sebagian, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(6) Penanggungan Risiko oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dilakukan, baik untuk seluruhnya atau sebagian, dalam hal risiko eksplorasi dan/atau risiko politik tersebut ditanggung oleh lembaga pembiayaan internasional atau lembaga/badan lainnya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
(1) Pembayaran atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dibebankan pada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi.
(2) Kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan oleh Komite Bersama.
(3) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi.
(4) Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh PT SMI dan Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi pada waktu:
a. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi yang
bersangkutan ditetapkan sebagai Pemenang Lelang;
atau
b. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi tersebut didirikan secara sah oleh Pemenang Lelang untuk melaksanakan pengusahaan pada Wilayah Kerja yang bersangkutan; atau
c. waktu lain yang ditentukan oleh Komite Bersama, setelah memperoleh masukan dari panitia lelang, PT SMI dan/atau Badan Usaha Penerima Dukungan Eksplorasi yang bersangkutan.
(5) Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI dilaksanakan dengan cara:
a. untuk penggantian atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dan huruf b, dibayarkan melalui rekening Dana PISP dan berlaku sebagai pemulihan atas Dana PISP yang telah digunakan; dan
b. untuk margin penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c, dibayarkan melalui rekening umum PT SMI dan tidak berlaku sebagai pemulihan atau penambahan terhadap Dana PISP, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Komite Bersama.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, setelah memperoleh pertimbangan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(7) Menteri dapat memberikan penugasan kepada PT PII untuk memberikan jaminan kepada PT SMI atas pelaksanaan kewajiban dari Badan Usaha Penerima Manfaat berdasarkan Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) PT SMI dapat mengonversikan kewajiban Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik seluruh atau sebagian, ke
dalam instrumen pembiayaan komersial yang tersedia pada PT SMI.
(9) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan badan usaha yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Bersama.
(1) Pembayaran atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dibebankan pada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi.
(2) Kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan oleh Komite Bersama.
(3) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi.
(4) Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh PT SMI dan Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi pada waktu:
a. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi yang
bersangkutan ditetapkan sebagai Pemenang Lelang;
atau
b. paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi tersebut didirikan secara sah oleh Pemenang Lelang untuk melaksanakan pengusahaan pada Wilayah Kerja yang bersangkutan; atau
c. waktu lain yang ditentukan oleh Komite Bersama, setelah memperoleh masukan dari panitia lelang, PT SMI dan/atau Badan Usaha Penerima Dukungan Eksplorasi yang bersangkutan.
(5) Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI dilaksanakan dengan cara:
a. untuk penggantian atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dan huruf b, dibayarkan melalui rekening Dana PISP dan berlaku sebagai pemulihan atas Dana PISP yang telah digunakan; dan
b. untuk margin penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c, dibayarkan melalui rekening umum PT SMI dan tidak berlaku sebagai pemulihan atau penambahan terhadap Dana PISP, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Komite Bersama.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, setelah memperoleh pertimbangan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(7) Menteri dapat memberikan penugasan kepada PT PII untuk memberikan jaminan kepada PT SMI atas pelaksanaan kewajiban dari Badan Usaha Penerima Manfaat berdasarkan Perjanjian Pembayaran Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) PT SMI dapat mengonversikan kewajiban Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik seluruh atau sebagian, ke
dalam instrumen pembiayaan komersial yang tersedia pada PT SMI.
(9) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan badan usaha yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Bersama.
(1) Pembiayaan Eksplorasi dapat disediakan kepada Debitur Publik, Debitur Swasta, atau afiliasi Debitur Swasta pada
Wilayah Kerja sepanjang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan:
a. telah memiliki Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh, baik dari hasil Survei Pendahuluan maupun dari kegiatan lainnya oleh badan usaha yang bersangkutan, yang belum dapat digunakan untuk menyimpulkan nilai kelayakan Wilayah Kerja untuk dilanjutkan ke tahap pengembangan; dan
b. seluruh atau sebagian lahan untuk keperluan eksplorasi di Wilayah Kerja tersebut:
1. telah dikuasai secara sah atau didapatkan perizinan dari pihak yang berwenang; dan
2. tidak sedang menjadi objek perkara/sengketa di peradilan yang dapat menghambat kegiatan eksplorasi.
(2) Dalam hal Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada Debitur Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan Pembiayaan Eksplorasi dilaksanakan dengan Penanggungan Risiko sebesar porsi atau persentase paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai total pinjaman.
(3) Dalam hal Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada Debitur Swasta atau afiliasi Debitur Swasta, selain harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi:
a. pemegang saham pengendali dan manajemen dari badan usaha yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung; dan/atau
b. pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham lainnya dari badan usaha yang bersangkutan bersedia untuk menyediakan jaminan terhadap kewajiban dari Debitur Swasta untuk membayar Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini kepada PT SMI.
(4) Dalam hal Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta, selain
memenuhi kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta harus memiliki kondisi keuangan yang sehat dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit (audited).
(5) Selain kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberlakukan persyaratan dan kriteria lain, termasuk skema pengembalian dan/atau bentuk imbal hasil, sepanjang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
(1) PT SMI melakukan penelaahan atas proposal Pembiayaan Eksplorasi untuk tujuan:
a. memastikan kesesuaian proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan rencana pengelolaan Dana PISP; dan
b. mendapatkan kepastian mengenai paling kurang:
1. risiko pembiayaan dan upaya mitigasinya;
2. komponen dan besaran margin penugasan Pembiayaan Eksplorasi; dan
3. porsi atau persentase Penanggungan Risiko, dalam hal proposal Pembiayaan Eksplorasi diajukan oleh Debitur Publik.
(2) PT SMI menuangkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu laporan.
(3) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT SMI melakukan pembahasan dengan Komite Bersama.
(4) Tujuan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. mendapatkan masukan dan/atau arahan paling kurang mengenai:
1. risiko pembiayaan dan mitigasinya;
2. penetapan suku bunga; dan
3. porsi atau persentase Penanggungan Risiko, dalam hal Proposal Pembiayaan Eksplorasi diajukan oleh Debitur Publik; dan
b. mendapatkan kejelasan mengenai paling kurang:
1. perlu diberlakukan atau tidaknya kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5); dan
2. Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
(5) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Komite Bersama dapat mengundang PT PII, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
(6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan dalam suatu rangkaian pembahasan sampai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terakomodasi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) proposal Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai layak, PT SMI menindaklanjuti dengan:
a. permohonan penerbitan penugasan Pembiayaan Eksplorasi; atau
b. permohonan penerbitan persetujuan prinsip Pembiayaan Eksplorasi, dalam hal masih terdapat kriteria dan/atau persyaratan yang belum dipenuhi oleh calon debitur.
(8) PT SMI menyusun laporan hasil penelaahan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal, disertai dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(1) PT SMI melakukan penelaahan atas proposal Pembiayaan Eksplorasi untuk tujuan:
a. memastikan kesesuaian proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan rencana pengelolaan Dana PISP; dan
b. mendapatkan kepastian mengenai paling kurang:
1. risiko pembiayaan dan upaya mitigasinya;
2. komponen dan besaran margin penugasan Pembiayaan Eksplorasi; dan
3. porsi atau persentase Penanggungan Risiko, dalam hal proposal Pembiayaan Eksplorasi diajukan oleh Debitur Publik.
(2) PT SMI menuangkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu laporan.
(3) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT SMI melakukan pembahasan dengan Komite Bersama.
(4) Tujuan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. mendapatkan masukan dan/atau arahan paling kurang mengenai:
1. risiko pembiayaan dan mitigasinya;
2. penetapan suku bunga; dan
3. porsi atau persentase Penanggungan Risiko, dalam hal Proposal Pembiayaan Eksplorasi diajukan oleh Debitur Publik; dan
b. mendapatkan kejelasan mengenai paling kurang:
1. perlu diberlakukan atau tidaknya kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5); dan
2. Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
(5) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Komite Bersama dapat mengundang PT PII, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
(6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan dalam suatu rangkaian pembahasan sampai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terakomodasi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) proposal Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai layak, PT SMI menindaklanjuti dengan:
a. permohonan penerbitan penugasan Pembiayaan Eksplorasi; atau
b. permohonan penerbitan persetujuan prinsip Pembiayaan Eksplorasi, dalam hal masih terdapat kriteria dan/atau persyaratan yang belum dipenuhi oleh calon debitur.
(8) PT SMI menyusun laporan hasil penelaahan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal, disertai dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(1) Pendanaan dengan lembaga pembiayaan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) dilakukan melalui:
a. Perjanjian Kerja Sama Pendanaan antara PT SMI dan lembaga pembiayaan internasional yang bersangkutan, termasuk pembuatan dan penandatanganan perjanjian atau dokumen ikutan atau turunannya yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari perjanjian atau kerja sama pembiayaan yang dilakukan Menteri dengan lembaga pembiayaan internasional tersebut; dan/atau
b. Perjanjian Kerja Sama Pendanaan antara PT SMI dan lembaga pembiayaan internasional yang bersangkutan yang dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku pada PT SMI dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat kesepakatan mengenai Penanggungan Risiko dan/atau mekanisme mitigasi risiko lain yang disediakan dan dilakukan oleh lembaga pembiayaan internasional.
(3) Perjanjian Kerja Sama Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat ketentuan mengenai:
a. penyediaan bantuan teknis (technical assistance);
dan/atau
b. penyediaan bantuan dalam bentuk in-kind lainnya, untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka pengelolaan Dana PISP dan/atau penyediaan dan pelaksanaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(4) Penyediaan bantuan teknis (technical assistance) atau penyediaan bantuan dalam bentuk in-kind lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan perjanjian yang dibuat secara khusus untuk tujuan:
a. mendukung atau membantu penyiapan transaksi penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi, termasuk perancangan struktur transaksi pembiayaan kreatif/inovatif dalam rangka mengoptimalkan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi tersebut;
b. menyediakan sumber daya manusia, termasuk konsultan dan/atau tenaga ahli, untuk mendukung atau membantu dalam:
1. penelaahan dan/atau penyiapan terhadap proposal dan/atau permohonan dan/atau dokumen, baik teknik, keuangan maupun hukum;
2. penyusunan pedoman dan kualifikasi yang perlu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini;
3. penyusunan standar yang memenuhi ekspektasi internasional mengenai aspek investasi dan/atau pembiayaan proyek penyediaan Infrastruktur sektor Panas Bumi atau energi baru terbarukan lainnya, termasuk pemenuhan persyaratan di bidang lingkungan hidup, sosial dan tata kelola yang baik (environmental, social and governance) dan/atau pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan sebagai proyek infrastruktur hijau; atau
4. mendukung atau membantu pelaksanaan tugas Komite Bersama; dan/atau
c. menyediakan pihak independen untuk melaksanakan asesmen atas Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan Peraturan Menteri ini.