Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Eksplorasi dapat disediakan kepada Debitur Publik, Debitur Swasta, atau afiliasi Debitur Swasta pada Wilayah Kerja sepanjang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan: a. telah memiliki Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh, baik dari hasil Survei Pendahuluan maupun dari kegiatan lainnya oleh badan usaha yang bersangkutan, yang belum dapat digunakan untuk menyimpulkan nilai kelayakan Wilayah Kerja untuk dilanjutkan ke tahap pengembangan; dan b. seluruh atau sebagian lahan untuk keperluan eksplorasi di Wilayah Kerja tersebut: 1. telah dikuasai secara sah atau didapatkan perizinan dari pihak yang berwenang; dan 2. tidak sedang menjadi objek perkara/sengketa di peradilan yang dapat menghambat kegiatan eksplorasi. (2) Dalam hal Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada Debitur Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan Pembiayaan Eksplorasi dilaksanakan dengan Penanggungan Risiko sebesar porsi atau persentase paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai total pinjaman. (3) Dalam hal Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada Debitur Swasta atau afiliasi Debitur Swasta, selain harus memenuhi kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi: a. pemegang saham pengendali dan manajemen dari badan usaha yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung; dan/atau b. pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham lainnya dari badan usaha yang bersangkutan bersedia untuk menyediakan jaminan terhadap kewajiban dari Debitur Swasta untuk membayar Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini kepada PT SMI. (4) Dalam hal Pembiayaan Eksplorasi disediakan kepada Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta, selain memenuhi kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Debitur Swasta dan/atau afiliasi Debitur Swasta harus memiliki kondisi keuangan yang sehat dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit (audited). (5) Selain kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberlakukan persyaratan dan kriteria lain, termasuk skema pengembalian dan/atau bentuk imbal hasil, sepanjang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
Your Correction