Correct Article 41
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Setiap Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Eksplorasi harus dilakukan asesmen oleh pihak independen.
(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengadaan atau penunjukan pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
