Correct Article 38
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) huruf b, penerbitan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi dilakukan dengan mekanisme:
a. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan prinsip berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) huruf b;
b. persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak memilki kekuatan hukum mengikat dalam rangka penugasan Pembiayaan Eksplorasi;
c. dalam hal calon debitur telah memenuhi seluruh kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, PT SMI mengajukan permohonan penugasan Pembiayaan Eksplorasi dengan melampirkan surat pernyataan dari calon debitur yang memuat paling kurang mengenai telah terpenuhinya seluruh kriteria dan/atau persyaratan tersebut dan tanggung jawab penuh dari calon debitur atas pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan tersebut; dan
d. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
Your Correction
