Correct Article 23
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Dukungan Eksplorasi, Menteri melakukan Penanggungan Risiko dalam hal terjadi:
a. risiko eksplorasi, merupakan keadaan terjadinya ketidaklayakan hasil dari kegiatan eksplorasi pada suatu wilayah untuk dilanjutkan ke tahap pengusahaan Panas Bumi berikutnya;
b. risiko politik, merupakan keadaan yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya atau kegiatan tahap pengusahaan Panas Bumi lainnya di wilayah tersebut tidak dapat dan/atau tidak layak untuk dilakukan sebagai akibat dari kebijakan pemerintah; dan/atau
c. risiko kesenjangan, merupakan keadaan ketika jumlah Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk PT SMI yang dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Eksplorasi ditetapkan lebih rendah dari jumlah biaya riil yang dikeluarkan untuk penugasan Dukungan Eksplorasi tersebut.
(2) Risiko eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap telah terjadi dalam hal:
a. setelah salah satu tahap kegiatan eksplorasi selesai dilakukan, berdasarkan asesmen dari pihak independen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi tersebut diketahui bahwa tahap pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya tidak dapat dilakukan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka penyediaan infrastruktur sektor
Panas Bumi di wilayah tersebut tidak layak untuk dilakukan; atau
b. setelah seluruh tahap kegiatan eksplorasi selesai dilakukan, berdasarkan asesmen dari pihak independen atas Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari seluruh tahap kegiatan eksplorasi tersebut diketahui bahwa:
1. dalam hal Wilayah Terbuka, wilayah tersebut tidak layak untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja; atau
2. dalam hal Wilayah Kerja, wilayah tersebut tidak layak untuk ditawarkan kepada badan usaha.
(3) Risiko politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap telah terjadi dalam hal mengakibatkan kegiatan yang dilakukan oleh PT GDE terhenti seluruhnya dan tidak dapat dilanjutkan lagi untuk seterusnya.
(4) Risiko kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap telah terjadi dalam hal telah ditetapkan oleh Komite Bersama.
(5) Menteri dapat menugaskan PT PII untuk melakukan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), baik untuk seluruhnya maupun sebagian, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(6) Penanggungan Risiko oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dilakukan, baik untuk seluruhnya atau sebagian, dalam hal risiko eksplorasi dan/atau risiko politik tersebut ditanggung oleh lembaga pembiayaan internasional atau lembaga/badan lainnya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
Your Correction
