Correct Article 11
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam penyediaan pembiayaan infrastruktur sektor Panas Bumi, Menteri dapat memberikan dukungan kepada PT SMI untuk melaksanakan tugas:
a. pengelolaan Dana PISP; dan
b. penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT SMI berkoordinasi dengan Komite Bersama untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tugas pengelolaan Dana PISP, dengan mempertimbangkan paling kurang:
a. kesiapan sumber daya manusia;
b. kesiapan perusahaan; dan
c. keselarasan antara rencana pengelolaan dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan Menteri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
