Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan melalui mekanisme: a. direktur jenderal pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Panas Bumi menyampaikan rencana proposal Dukungan Eksplorasi kepada Komite Bersama untuk dilakukan pembahasan; b. pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai: 1. kesesuaian antara rencana proposal Dukungan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan penyediaan Dukungan Eksplorasi; dan 2. kesesuaian antara rencana proposal Dukungan Eksplorasi dengan rencana pengelolaan Dana PISP; c. dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Komite Bersama dapat mengundang PT SMI, PT GDE, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait; dan d. berdasarkan hasil pembahasan dalam Komite Bersama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan proposal Dukungan Eksplorasi kepada Menteri untuk dilakukan penelaahan oleh Direktur Jenderal. (2) Proposal Dukungan Eksplorasi hanya dapat disampaikan untuk 1 (satu) Wilayah Terbuka atau 1 (satu) Wilayah Kerja. (3) Proposal Dukungan Eksplorasi memuat informasi dan/atau keterangan mengenai Wilayah Terbuka atau Wilayah Kerja yang diusulkan, paling kurang mengenai: a. peta lokasi dan batas koordinat; b. status tata guna lahan dan luasannya; c. riwayat kegiatan yang pernah dilakukan pada wilayah yang diusulkan; dan d. informasi dan/atau keterangan lain yang diminta oleh Komite Bersama dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Proposal Dukungan Eksplorasi melampirkan: a. dokumen Survei Pendahuluan atas wilayah yang diusulkan; b. dokumen status tata guna lahan dan luasannya; dan c. dokumen lain, seperti keputusan dan/atau penetapan yang secara resmi telah dibuat oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral atas wilayah yang diusulkan.
Your Correction