Correct Article 15
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dukungan Eksplorasi disediakan dan dilaksanakan pada Wilayah Terbuka atau Wilayah Kerja dengan kriteria dan/atau persyaratan:
a. dalam hal Wilayah Terbuka, telah tersedia Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan dari Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; atau
b. dalam hal Wilayah Kerja:
1. tidak sedang dalam pengelolaan oleh badan usaha; dan/atau
2. bukan merupakan Wilayah Kerja yang sudah pernah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil Studi Kelayakan.
(2) Selain kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberlakukan kriteria dan/atau persyaratan lain sepanjang telah tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pendanaan.
Your Correction
