Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT GDE bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap: a. Data dan Informasi Panas Bumi; dan b. aset selain dari Data dan Informasi Panas Bumi sebagai akibat dari pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka Dukungan Eksplorasi, sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian Dukungan Eksplorasi dan peraturan perundang- undangan di bidang Panas Bumi. (2) Tanggung jawab pengamanan dan pemeliharaan oleh PT GDE berlaku sampai dengan selesainya penyerahan atas: a. Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Menteri; dan b. aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada pihak penerima aset. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh PT GDE sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian Dukungan Eksplorasi dan peraturan perundang-undangan. (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam suatu berita acara.
Your Correction