Correct Article 13
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui Penugasan Dukungan Eksplorasi oleh Menteri kepada PT SMI dan PT GDE.
(2) Dalam hal berdasarkan kajian dari PT GDE diperlukan kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama tersebut dilakukan setelah adanya pembahasan dengan Komite Bersama.
Your Correction
