Correct Article 17
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kepada PT SMI dan PT GDE untuk melakukan penelaahan terhadap proposal Dukungan Eksplorasi.
(2) Permintaan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diketahui bahwa informasi dan/atau keterangan di dalam proposal Dukungan
Eksplorasi dan dokumen lain yang menjadi lampirannya telah memadai.
(3) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan dokumen tambahan, PT SMI dan/atau PT GDE menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(4) PT SMI dan PT GDE menuangkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu laporan.
(5) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PT SMI dan PT GDE melakukan pembahasan dengan Komite Bersama.
(6) Tujuan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. memastikan kesesuaian proposal Dukungan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan yang berlaku dan rencana pengelolaan;
b. mendapatkan kejelasan, masukan dan/atau arahan mengenai kemungkinan terjadinya risiko pada wilayah yang diusulkan dan upaya mitigasinya; dan
c. mendapatkan persetujuan dari Komite Bersama, dalam hal terdapat kriteria dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(7) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Komite Bersama dapat mengundang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT PII, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
(8) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diselenggarakan dalam suatu rangkaian pembahasan sampai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) terakomodasi.
(9) Berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PT SMI dan PT GDE menyusun laporan hasil
penelaahan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal.
(10) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), Direktur Jenderal menyusun rekomendasi dan menyampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
