Correct Article 48
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Lembaga pembiayaan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
a. lembaga yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional, baik multilateral, regional maupun bilateral, untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang pembiayaan pembangunan, termasuk pembiayaan infrastruktur;
b. lembaga yang didirikan oleh satu negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau perdagangan dengan Pemerintah Pusat untuk mendukung pembangunan ekonomi secara internasional melalui penyelenggaraan kegiatan pembiayaan pembangunan, termasuk pembiayaan infrastruktur; dan/atau
c. forum atau program kerja sama multilateral, regional atau bilateral yang diselenggarakan untuk tujuan yang sejalan dengan tujuan pembentukan Dana PISP, termasuk namun tidak terbatas pada forum kerja sama di bidang pembiayaan perubahan iklim dan/atau pembangunan yang berkelanjutan.
(2) Lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi:
a. badan layanan umum yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengelolaan suatu dana khusus yang peruntukannya mencakup kegiatan penyediaan instrumen pembiayaan yang sejenis atau yang selaras
pelaksanaannya dengan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
b. lembaga/badan yang didirikan berdasarkan hukum
dalam rangka mendukung perekonomian dan/atau pembangunan berkelanjutan yang lingkup kegiatannya mencakup penyediaan dana dan/atau instrumen pembiayaan yang sejenis dan/atau yang selaras pelaksanaannya dengan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi;
dan
c. lembaga/badan yang didirikan di negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau perdagangan dengan Republik INDONESIA, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial, yang mendukung pembiayaan perubahan iklim dan/atau pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.
(3) Kerja sama dengan lembaga pembiayaan internasional dan lembaga/badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan:
a. meningkatkan kapasitas Dana PISP yang dapat digunakan untuk mendanai penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui sumber di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. menyinergikan peran dan fungsi dari lembaga/badan tersebut;
c. mengoptimalkan penggunaan dana yang dikelola oleh lembaga/badan tersebut untuk memberikan kemanfaatan publik di bidang penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi;
d. memanfaatkan instrumen pembiayaan yang tersedia pada lembaga pembiayaan internasional atau lembaga/badan lainnya tersebut untuk penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi; dan/atau
e. memperoleh alih pengetahuan, keahlian dan/atau pengalaman yang dapat diterapkan dalam praktik pembiayaan dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
Your Correction
