Correct Article 9
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Bersama bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Dana PISP; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Pengalokasian anggaran yang bersumber dari Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
