Correct Article 43
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Terhadap risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Komite Bersama melakukan klarifikasi atas terjadinya risiko tersebut dan dampaknya.
(2) Dalam rangka klarifikasi risiko politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, Komite Bersama dapat meminta keterangan dari:
a. pihak yang mempunyai kewenangan atas kebijakan yang terkait dengan terjadinya risiko politik;
b. narasumber ahli yang memiliki kompetensi yang berkaitan dengan risiko politik dan/atau dampak dari terjadinya risiko politik; dan/atau
c. pihak lain yang terkait.
Your Correction
