Correct Article 12
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Untuk meningkatkan partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi, Menteri menyediakan Dukungan Pengembangan Panas Bumi.
(2) Dukungan Pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dukungan Eksplorasi; dan
b. Pembiayaan Eksplorasi.
Your Correction
