Correct Article 36
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) PT SMI melakukan penelaahan atas proposal Pembiayaan Eksplorasi untuk tujuan:
a. memastikan kesesuaian proposal Pembiayaan Eksplorasi dengan kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan rencana pengelolaan Dana PISP; dan
b. mendapatkan kepastian mengenai paling kurang:
1. risiko pembiayaan dan upaya mitigasinya;
2. komponen dan besaran margin penugasan Pembiayaan Eksplorasi; dan
3. porsi atau persentase Penanggungan Risiko, dalam hal proposal Pembiayaan Eksplorasi diajukan oleh Debitur Publik.
(2) PT SMI menuangkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu laporan.
(3) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT SMI melakukan pembahasan dengan Komite Bersama.
(4) Tujuan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. mendapatkan masukan dan/atau arahan paling kurang mengenai:
1. risiko pembiayaan dan mitigasinya;
2. penetapan suku bunga; dan
3. porsi atau persentase Penanggungan Risiko, dalam hal Proposal Pembiayaan Eksplorasi diajukan oleh Debitur Publik; dan
b. mendapatkan kejelasan mengenai paling kurang:
1. perlu diberlakukan atau tidaknya kriteria dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5); dan
2. Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi.
(5) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Komite Bersama dapat mengundang PT PII, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) lembaga/badan pembiayaan internasional, lembaga/badan lainnya yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendanaan, dan/atau pihak lain yang terkait.
(6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan dalam suatu rangkaian pembahasan sampai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terakomodasi.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) proposal Pembiayaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai layak, PT SMI menindaklanjuti dengan:
a. permohonan penerbitan penugasan Pembiayaan Eksplorasi; atau
b. permohonan penerbitan persetujuan prinsip Pembiayaan Eksplorasi, dalam hal masih terdapat kriteria dan/atau persyaratan yang belum dipenuhi oleh calon debitur.
(8) PT SMI menyusun laporan hasil penelaahan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal, disertai dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Your Correction
