Correct Article 14
PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disediakan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Tujuan penyediaan Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. meningkatkan kualitas Data dan Informasi Panas Bumi yang layak dan kredibel;
b. meningkatkan minat badan usaha untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui keikutsertaan pada Pelelangan Wilayah Kerja yang menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi; dan
c. meningkatkan kepercayaan lembaga pembiayaan pada umumnya untuk membiayai penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi.
Your Correction
