Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang DUKUNGAN PENGEMBANGAN PANAS BUMI MELALUI PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SEKTOR PANAS BUMI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana PISP bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana PISP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Dana Awal dan dana lainnya yang dapat disediakan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan, baik melalui penyertaan modal negara maupun pemberian hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dana PISP yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. dana yang diterima dan/atau dapat digunakan oleh PT SMI berdasarkan Kerja Sama Pendanaan untuk penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dan/atau kegiatan lain yang terkait berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan; dan b. dana yang dihasilkan dari kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activities) yang dilakukan oleh PT SMI beserta seluruh penambahan dana yang diperoleh dari rekening Dana PISP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber Dana PISP ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction