Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
3. Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen formal yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri Kehutanan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kehutanan.
4. Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.
5. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
6. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
7. Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern.
8. Klien Pengawasan adalah unit organisasi, satuan kerja pusat, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kehutanan yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.
9. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kehutanan.
10. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan Evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
11. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
12. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
13. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
14. Peta Kegiatan Asurans yang selanjutnya disebut Peta Asurans adalah instrumen untuk menyajikan secara visual seluruh aktivitas pemberi jasa asurans, baik internal maupun eksternal, yang dapat digunakan untuk melaksanakan koordinasi dan/atau menghindari duplikasi pengawasan.
15. Komite Audit adalah komite pengawasan independen yang dibentuk oleh Menteri untuk memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
16. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
17. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
20. Auditor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian.
21. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri dari yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Kementerian.
22. Unit Organisasi adalah susunan organisasi eselon I Kementerian.
23. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan.
(1) Koordinasi Pengawasan Intern dengan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan melalui:
a. Asistensi Inspektorat Jenderal terhadap Unit Organisasi di Kementerian dalam pemeriksaan BPK;
b. koordinasi Pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK;
c. penyusunan Peta Asurans antara Inspektur Jenderal dengan BPK; dan
d. penyampaian laporan hasil Pengawasan Intern kepada BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Koordinasi Pengawasan Intern dengan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b paling sedikit dilakukan melalui:
a. Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan pengelolaan anggaran;
b. Asistensi Inspektorat Jenderal terhadap Unit Organisasi di Kementerian dalam Pengawasan BPKP;
c. koordinasi Pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan BPKP; dan
d. koordinasi pelaksanaan Evaluasi oleh BPKP atas penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi dan peningkatan kapabilitas APIP.
(3) Koordinasi Pengawasan Intern dengan APIP kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c paling sedikit dilakukan melalui:
a. pelaksanaan Pengawasan Intern secara sinergi;
b. pengembangan organisasi profesi Auditor intern pemerintah;
c. pengembangan kapabilitas APIP; dan
d. pelaksanaan telaah sejawat ekstern antar APIP.
(4) Koordinasi Pengawasan Intern dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d paling sedikit dilakukan melalui:
a. penilaian mandiri reformasi birokrasi dan Evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian;
b. penilaian mandiri dan Evaluasi zona integritas menuju predikat wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani di Kementerian; dan
c. implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(5) Koordinasi Pengawasan Intern dengan lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e paling sedikit dilakukan melalui:
a. sistem pelaporan tindak pidana;
b. pengaduan masyarakat; dan
c. pembinaan anti korupsi.
(6) Koordinasi Pengawasan Intern dengan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf g paling sedikit dilakukan melalui:
a. Penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat; dan
b. Permintaan atau pertukaran data dan/atau informasi.
(7) Koordinasi Pengawasan Intern dengan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf g paling sedikit dilakukan melalui:
a. penanganan penyimpangan di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pertukaran data dan informasi, pendidikan, dan sosialisasi.