Correct Article 36
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Menteri melakukan penilaian kinerja terhadap Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
