Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klien Pengawasan harus menyampaikan pemenuhan penyelesaian tindak lanjut kepada APIP. (2) Dalam hal Klien Pengawasan tidak menyampaikan pemenuhan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal dapat menugaskan tim percepatan. (3) Tim percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Auditor; dan/atau b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan.
Your Correction