Correct Article 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Pemantauan tindak lanjut Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan oleh APIP.
(2) Pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dan/atau saran perbaikan atas hasil Pengawasan Intern oleh Klien Pengawasan.
Your Correction
