Correct Article 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. rencana strategis;
b. laporan keuangan;
c. rencana kerja dan anggaran;
d. rencana kebutuhan barang milik negara;
e. penyelenggaraan SPIP;
f. hasil kajian Pengawasan tertentu;
g. rencana pengendalian intern atas penyelenggaraan SPIP;
h. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan
i. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Your Correction
