Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. rencana strategis; b. laporan keuangan; c. rencana kerja dan anggaran; d. rencana kebutuhan barang milik negara; e. penyelenggaraan SPIP; f. hasil kajian Pengawasan tertentu; g. rencana pengendalian intern atas penyelenggaraan SPIP; h. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan i. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Your Correction