Correct Article 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Perencanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a disusun oleh APIP.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja Pengawasan tahunan.
(3) Rencana kerja Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern.
(4) Kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rencana strategis Kementerian;
c. arahan Menteri;
d. profil risiko yang dihasilkan dari proses Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Unit Organisasi;
e. dinamika masyarakat;
f. hasil pemeriksaan BPK dan Pengawasan BPKP; dan
g. hal lain yang berkaitan dengan risiko Unit Organisasi.
Your Correction
