Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan oleh APIP.
Your Correction