Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Klien Pengawasan mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima pemberitahuan surat tugas; b. menyampaikan tanggapan atas temuan aspek kelemahan; c. mendapatkan bimbingan dan pembinaan arahan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; d. menolak pelaksanaan Pengawasan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam surat tugas; e. menerima laporan hasil kegiatan Pengawasan Intern; dan f. memanfaatkan fasilitas sistem informasi Pengawasan Intern. (3) Kewajiban Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun dan/atau menyampaikan informasi dan/atau dokumen, yang terdiri atas: 1. daftar risiko, rancangan pengendalian risiko, dan laporan Pemantauan pengendalian intern; dan 2. rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Pengawasan BPKP dalam rangka perencanaan Pengawasan Intern; b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat atau pegawai yang bersangkutan berdasarkan kewenangan APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan d. melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil kegiatan Pengawasan Intern dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan/atau hasil Pengawasan BPKP.
Your Correction