Correct Article 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai:
a. upaya untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan
b. langkah menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif melalui perwujudan peran APIP yang efektif.
(3) Pengawasan Intern dilakukan terhadap Klien Pengawasan.
Your Correction
