Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pengawasan Intern dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. Pemantauan tindak lanjut.
Your Correction