Correct Article 33
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Pelaksana kegiatan Pengawasan Intern wajib mematuhi:
a. kode etik profesi Auditor; dan
b. peraturan disiplin pegawai.
(2) Kode etik profesi Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh organisasi profesi Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
