Correct Article 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Rencana kerja Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Rencana kerja Pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikomunikasikan kepada Klien Pengawasan oleh APIP.
Your Correction
