Correct Article 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus disampaikan oleh Klien Pengawasan kepada APIP sesuai dengan laporan hasil Pengawasan Intern.
(2) Penyampaian penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti pendukung.
Your Correction
