Correct Article 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan anggaran;
b. persidangan perkara pidana dan/atau perdata;
c. kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi;
d. pelaksanaan kebijakan; dan
e. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Your Correction
