Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap: a. realisasi penyerapan anggaran; b. persidangan perkara pidana dan/atau perdata; c. kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi; d. pelaksanaan kebijakan; dan e. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Your Correction